Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara gugatan pembagian harta gono gini yang diajukan seorang janda cantik asal Surabaya yakni Rosetiawati Wiryo Pranoto kembali dilanjutkan di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sutarno ini memberikan kesempatan pada pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA untuk mendatangkan saksi.
Dua saksi didatangkan oleh penggugat, mereka adalah Yuwono dan Novilia. Saksi pertama Yuwono diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Saksi menerangkan bahwa dirinya mengenal Rose sejak tahun 2004 waktu persekutuan doa. Dan dirinya tidak mengenal mantan suami Rose yakni Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) sebelumnya. Saksi hanya mengetahui Wahyu dari adik saksi yang bernama Yati yang tak lain adalah rekan kerja Wahyu.
Dalam kesaksiannya, Yuwono menceritakan bagaimana usaha yang dikelola Wahyu dan bersama Rose dari nol hingga menjadi berkembang pesat dan menghasilkan aset dibeberapa tempat.
[berita-terkait number=”5″ tag=”janda-cantik”]
Menurut saksi, Rose dan Wahyu awalnya mengelola usaha aksesoris handphone di garasi rumah yang berada di jalan Kertajaya 7 nomer 35. Saksi melihat langsung saat antar jemput Yati ke rumah Wahyu.
Sejak menikah dengn Rose, akhirnya usaha Wahyu mulai berkembang yang awalnya ada di teras rumah, sehingga mulai berkembang dengan mengontrak sebuah rumah di jalan Anjasmoro nomer 3, Surabaya. Rumah kontrakan tersebut kemudian digunakan sebagai lokasi usaha dan tempat tinggal.
Saksi juga menyatakan bahwa Rose selain membuka kedai makanan di jln Ngagel Jaya Selatan nomer 83 juga turut aktif mengembangkan usaha aksesoris handphone. Dan Rose memiliki peran penting dalam mengembangkan usaha aksesoris handphone yang diberi nama Rosecell dan kini menjadi Lukcy.
Masih menurut saksi, sejak marketing dan motivasi SDM dipegang Rose, usaha nya berkembang pesat. Karyawan yang awalnya 1 orang menjadi total 60 karyawan untuk menangani 20 stand atau gerai di beberapa tempat.
Saksi juga mengetahui bahwa Rose dan Wahyu memiliki seorang anak. Namun saksi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui kalau Wahyu dan Rose bercerai.
Saksi kedua yakni Novilia, saksi adalah keponakan dari penggugat Rosetiawati. Saksi yang mencatat segala pengeluaran rumah tangga Rose dab Wahyu. Yang dicatat saksi adalah semua pengeluaran besar dan kecil dengan tanpa terkecuali seperti pembelian Lpg, tambal ban , beli kerupuk dan lainnya.
Novilia yang tinggal satu atap dengan Rose ini mengetahui betul bagaimana keadaan Rose dan Wahyu sehari-hari. Bahkan, saksi juga mengetahui jika sering terjadi keributan antara Rose dan Wahyu terutama pada tahun 2013 sampai 2016.
Saksi juga pernah melihat pada 8-9 Juni 2019, Rose pulang dini hari. Dan Rose menceritakan ke saksi bahwa dia baru pulang dari notaris Wahyudi Suyanto, SH karena Rose harus menandatangani nota kesepakatan perdamaian pada waktu juga. Saat itu Rose datang sendiri ke Notaris tanpa didampingi siapapun. Saksi melihat, usai menandatangani nota kesepakatan tersebut, Rose seringkali tampak tertekan dan murung serta menangis.
Usai sidang, Yogi Yusron selaku kuasa hukum Tergugat menyatakan bahwa saksi menerangkan hal-hal yang tidak ada kaitan dengan perkara ini. Yakni terkait harta kekayaan yang dimiliki Wahyu. “Sementara terkait harta gono gini yang menjadi pokok perkara ini, tidak diketahui saksi,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum penggugat Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA menyatakan bahwa dari keterangan saksi bisa membuktikan bahwa semua harta Wahyu didapatkan selama masa perkawinan yakni dari tahun 2000-2016. “Kalau saksi ditanya mana saja yang termasuk harta gono gini, saksi tidak mengetahui karena yang diketahui saksi adalah harta yang diperoleh selama perkawinan,” ujarnya.
Terkait biaya yang dikeluarkan untuk mengasuk anak, Hartono menegaskan bahwa jelas Wahyu yang mengeluarkan karena yang mengasuh anak tersebut adalah Wahyu. Dan sudah menjadi tanggungjawab orangtua membiayai hidup anaknya.
Sementara terkait biaya yang dikeluarkan Wahyu untuk pengobatan orangtua Penggugat, Rose menyatakan bahwa itu tidaklah dilakukan Wahyu sendirian, namun juga urunan dengan kakak-kakak Rose.
Namun lanjut Rose, perlu menjadi catatan bahwa ayah dari Rose ikut andil dalam mengembangkan usaha Wahyu dan Rose. Pada tahun 2004, pihaknya mulai melakukan import barang dari China dan kebetulan ayah dari Rose mahir bahasa Mandarin sehingga upaya untuk import barang sangat terbantu.
“Selain membantu menerjemah, papa saya ini juga membantu melakukan packing. Artinya apa ? dari SDM yang sudah dikembangkan dan diolah Rose dan disertai kemampuan mencari barang yang murah, omzet naik dan itulah cikal bakal usaha kita (Rose dan Wahyu) melejit luarbiasa,” ungkapnya. [uci/kun]






