Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Banggar DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Perekonomian, Said Abdullah menegaskan bantuan sosial (bansos) adalah hak rakyat. Bansos bukan bantuan atas belas kasihan Pemerintah.
“Ini karena dipungut dari pajak rakyat dan penghasilan bukan pajak yang diterima negara dari kekayaan alam di Indonesia, bukan milik pemerintah. Kebijakannya kita desain bersama di DPR. Pemerintah statusnya hanya menyalurkan kebijakan yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR,” tegas Said, Rabu (3/1/2024).
“Jadi, tidak elok kalau ada pejabat pemerintah yang bilang program bansos adalah karena belas kasihan atau kemurahan hati pemerintah. Namun, itu memang hak rakyat yang wajib diberikan,” imbuhnya.
Said perlu menegaskan hal itu untuk merespons berbagai spekulasi dan pertanyaan media mengenai kenaikan laju belanja di akhir tahun.
“Maka kita harus melihat rekam jejak pada belanja di tahun-tahun sebelumnya memang selalu ada upaya optimalisasi serapan menuju akhir tahun. Masing masing pos belanja sudah direncanakan dalam Perpres nomor 75 tahun 2023. Kalau ada serapan maksimal dari 85 persen bisa naik 102 persen, atau kenaikan 17 persen di akhir tahun unaudited, tentu itu bukan semuanya untuk belanja bansos,” jelasnya.
Menurut dia, hal ini karena belanja negara terpecah-pecah ke dalam banyak pos belanja. Semisal, anggaran rutin untuk alokasi belanja pegawai, di akhir tahun biasanya ada penghitungan tunjangan kinerja. Selain itu, ada juga serapan belanja modal, kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang, belanja subsidi, dan belanja daerah yang dialokasikan melalui TKDD.
“Bahwa dalam rencana anggaran, Banggar DPR menyetujui adanya penebalan belanja bansos, sudah kita sampaikan September 2023 lalu sebagai akibat dampak La Lina dan kenaikan harga beras, yang sangat sensitif terhadap rumah tangga miskin. Ini telah kita wanti-wanti kepada pemerintah agar penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini untuk menghindari politisasi bansos menjelang pemilu dan sejatinya mekanisme penyalurannya lewat kemensos dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan sesuai tupoksi atas dasar perintah Undang-undang,” pungkasnya. [tok/beq]






