Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia pun memberikan saran agar pemerintah melakukan sejumlah perbaikan, terutama pada sisi pengelolaan dapur.
Said mengaku mendapat banyak pesan yang mempertanyakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan MBG. Menurut dia, sejumlah pertanyaan tersebut wajar, mengingat jangkauan program ini cukup luas, mencapai puluhan juta penerima.
“Atas hal ini, saya berpandangan, Presiden Prabowo memiliki pemikiran bahwa kualitas gizi anak anak Indonesia perlu ditingkatkan. Sepemikiran dengan Beliau, agenda ini mulia sekaligus penting, sebab rata-rata prevalensi gizi kronis anak-anak Indonesia masih tinggi, sekitar 19 persen, artinya setiap 100 kelahiran, 19 persen di antaranya mengalami gizi kronis. Prosentase ini tergolong menengah-tinggi, ukuran WHO harus di bawah 10 persen untuk kategori rendah,” ujar Said.
Dia menerangkan, MBG sebenarnya merupakan salah satu bentuk dari School Feeding Program yang sudah lama dijalankan oleh banyak negara maju seperti Tiongkok, Jepang, Finlandia, Norwegia. Program tersebut juga ditiru oleh negara-negara berkembang seperti India dan Brazil dengan hasil yang cukup sukses.
“Program MBG digulirkan Presiden Prabowo sebagai cara intervensi kebijakan agar gizi anak-anak Indonesia membaik. Tentu saja MBG memiliki cita-cita mulia, dan atas hal itu patut kita dukung. Bahwa dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan disana sini, justru itulah peran dan tugas DPR, seperti saya di Badan Anggaran untuk memberikan saran saran yang konstruktif, agar tata kelolanya semakin baik, sehingga target intervensinya tercapai,” terang Said.
Said pun memberikan sejumlah saran perbaikan agar MBG bisa berjalan semakin baik. Saran pertama yaitu perbaikan pengelolaan dapur atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Tahun ini, kata Said, pemerintah menargetkan beroperasi 35.270 SPPG. Sebagian besar SPPG dikelola oleh masyarakat, baik yayasan sosial, maupun perorangan.
“Ini hal yang bagus, membuka partisipasi masyarakat. Namun sebagian yang diberikan kewenangan membuka dapur, mencoreng kepercayaan itu,” kata dia.
Said melanjutkan, pada praktiknya, tidak semua pemilik dapur patuh terhadap ketentuan standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan oleh BGN. Atas praktik tersebut, dia menyarankan agar BGN membuat daftar hitam rekanan pengelola dapur yang nakal
“Mereka perlu di coret sebagai rekanan BGN, dan bila perlu dimejahijaukan. Sebab karena ulahnya membahayakan anak-anak penerima manfaat, dan membuat target intervensi gizi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo menjadi tidak tercapai,” tegas Said.
Selain itu, Said menyarankan BGN untuk mengevaluasi Kembali target siswa penerima manfaat. Cakupannya bisa lebih diperkecil dari target 3.000 siswa per SPPG menjadi maksimal 1.500- 2000 siswa.
“Dengan jangkauan yang lebih kecil, memungkinkan SPPG memasak lebih cepat, menyesuaikan jam pengiriman ke siswa. Dengan demikian, makanan tetap higienes,” kata dia.
Tak hanya itu, Said juga menilai BGN perlu melibatkan pemerintah daerah dan desa sebagai bagian dari kelompok pengawas. Juga bisa memberikan rekomendasi kelayakan SPPG ke BGN dan daftar hitam rekanan, serta melakukan tindakan antisipasi atas kelayakanan dan ketidaklayakan makanan yang akan diberikan ke siswa.
“Mengapa hal ini diperlukan, sebab BGN tidak memiliki jangkauan instansi vertikal ke bawah, dan bila ada kejadian yang tidak diinginkan, pemda juga yang harus ikut menanganinya,” kata Said.
Said juga buka suara soal dugaan sebagian anggaran MBG berasal dari realokasi anggaran Pendidikan. Dia menerangkan, APBN adalah satu-satunya Undang-Undang yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR.
“Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang dibahas hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama-sama disepakati oleh pemerintah. Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” kata dia.
Dia melanjutkan, sejak Prabowo memimpin pemerintahan, dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara. “Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya, tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun,” kata Said
Tahun ini, BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp268 triliun. Anggaran tersebut digunakan sebagai dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program. Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi Pendidikan.
“Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, bahwa hal itu benar adanya. Kenaikan alokasi itu berbeda dengan anggaran MBG. Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar prosentase perhitungan 20 persen untuk Pendidikan,” kata Said.
Kenaikan anggaran tersebut, terang dia, tidak hanya diterima kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos dan Kemen PU dalam menjalankan fungsi pendidikan dari APBN. Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kemenag naik Rp10,5 triliun, Kemensos naik Rp4 triliun dan Kemen PU naik Rp1,7 triliun.
“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Dan hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah. Apakah meletakkan anggaran MBG dalam menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang undang APBN,” ucap Said.
Lebih lanjut, Said menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Soal sah tidaknya dasar dari kebijakan tersebut, Said menilai hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mendalilkan dan menyatakan benar atau tidak.
“Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu. Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran Pendidikan,” tutup Said. [beq]






