Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menegaskan bahwa DPR RI tidak mendukung wacana penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret demi penguatan Koperasi Desa. Kabar yang beredar luas di ruang publik tersebut dipastikan tidak tepat karena lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha swasta.
Said menekankan bahwa kewenangan menutup atau mencabut izin usaha sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah eksekutif selaku pelaksana undang-undang. Hal tersebut mencakup peran Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi serta kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ungkap Said Abdullah, Senin (23/2/2026).
Legislator yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menjelaskan bahwa wacana tersebut sebenarnya muncul dari diskusi mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Dalam berbagai rapat kerja, memang berkembang aspirasi dari anggota dewan agar koperasi desa mendapatkan ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan pasar yang ketat.
Namun, Said mengklarifikasi bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari pembahasan kebijakan ekonomi kerakyatan dan bukan merupakan keputusan formal lembaga DPR RI. Aspirasi tersebut bertujuan untuk memberikan proteksi dan penguatan bagi ekonomi desa agar mampu mandiri tanpa harus meniadakan sektor usaha lainnya.
Secara nasional, sektor UMKM dan koperasi memang diposisikan sebagai tulang punggung ekonomi rakyat dengan kontribusi yang sangat signifikan. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja.
Pengembangan koperasi desa menjadi agenda strategis pemerintah untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan mempercepat pengentasan kemiskinan berbasis komunitas. Kendati demikian, Said menekankan bahwa penguatan ekosistem lokal harus dilakukan melalui persaingan yang sehat dan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.
Said juga merinci bahwa fungsi konstitusional DPR terbatas pada pembentukan undang-undang, penetapan anggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. DPR tidak memiliki mandat untuk melakukan tindakan eksekutorial seperti menghentikan operasional sebuah perusahaan atau mencabut izin dagang ritel modern.
Pihaknya terus mendorong adanya harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar pertumbuhan ekonomi desa berjalan secara berkelanjutan. Kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, baik koperasi maupun ritel modern, tetap menjadi prioritas guna menjaga stabilitas ekonomi nasional secara menyeluruh.
“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya. [beq]






