Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) menggelar mediasi intensif guna mengakhiri konflik pengelolaan wisata antara Tumpak Sewu (Lumajang) dan Coban Sewu (Malang). Pertemuan strategis ini bertujuan menyatukan persepsi mengenai aturan pemanfaatan badan Sungai Glidik yang selama ini menjadi titik sengketa antar-pengelola di kedua wilayah tersebut.
Mediasi ini mempertemukan berbagai pihak penting termasuk Kepala Desa Sidorenggo dari Malang dan Kepala Desa Sidomulyo dari Lumajang. Selain perwakilan desa, hadir pula pejabat dari Dinas Pariwisata kedua kabupaten guna membahas kejelasan administrasi wilayah demi kenyamanan wisatawan.
Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah penegasan status hukum badan Sungai Glidik yang berada di bawah kewenangan penuh Pemprov Jatim. Aturan ini melarang keras adanya aktivitas komersial ilegal di sepanjang area aliran sungai yang merupakan fasilitas publik tersebut.
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante, memberikan peringatan keras terhadap praktik penarikan tiket di dasar sungai yang sempat dikeluhkan pengunjung. Ia menekankan bahwa wisatawan hanya boleh dikenakan tarif di loket resmi yang berada di pintu masuk utama, baik dari sisi Malang maupun Lumajang.
“Kami memberikan penegasan agar tidak ada lagi yang beraktivitas di sungai berupa penarikan tiket. Penarikan tarif hanya diperbolehkan di pintu masuk (atas), baik dari sisi Malang maupun Lumajang,” tegas Ruse Rante pada Rabu (11/2/2026).
Perselisihan ini diketahui merupakan pengulangan insiden serupa pada tahun 2024 yang sempat mencoreng citra pariwisata Jawa Timur di mata internasional. Saat itu, pengelola dari sisi Malang menarik biaya di dasar sungai yang jelas melanggar kesepakatan awal mengenai sistem satu pintu masuk.
Selain sengketa tarif, mediasi tersebut juga menjadi ajang untuk membedah batas administrasi serta jaminan keselamatan bagi para pengunjung. Pihak Kabupaten Malang kini mendorong adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail untuk melindungi hak dan keamanan wisatawan secara hukum.
Ketidakjelasan tanggung jawab saat wisatawan menyeberang sungai dari sisi Lumajang ke wilayah administratif Malang menjadi perhatian serius dalam pertemuan ini. Keselamatan pengunjung harus menjadi prioritas utama di titik singgung kedua wilayah yang menjadi primadona wisata alam di Jawa Timur tersebut.
Meskipun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari kedua daerah telah mengantongi izin rekomendasi teknis, mereka tetap wajib mematuhi aturan penggunaan sempadan sungai. Dasar Sungai Glidik dinyatakan harus steril dari segala bentuk pungutan tambahan yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Pemprov Jatim berharap kesepakatan terbaru ini menjadi solusi permanen untuk menjaga reputasi wisata berskala dunia ini tetap kondusif dan profesional. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah ego sektoral yang berpotensi merusak iklim investasi dan ekonomi kreatif di sektor pariwisata.
“Pemprov Jatim berharap mediasi ini menjadi solusi permanen agar potensi wisata skala internasional ini tidak terganggu oleh ego sektoral maupun konflik internal antar-pengelola,” pungkas Ruse. [tok/beq]






