Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah menetapkan sebanyak 24 hari sebagai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Dari 24 hari tersebut, Libur Nasional ditetapkan 16 hari dan Cuti Bersama 8 hari.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” kata Muhadjir.
Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
[berita-terkait number=”3″ tag=”menko-pmk”]
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Libur Nasional 2023
1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April : Wafat Isa Al Masih
6. 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
7. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
11. 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
12. 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13. 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2023
1. 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
4. 2 Juni : Hari Raya Waisak
5. 26 Desember : Hari Raya Natal
[hen/beq]






