Magetan (beritajatim.com) – Setelah dibahas selama dua tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN akhirnya disahkan menjadi Perda. Pemkab dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Magetan akhirnya mengesahkan raperda tersebut pada Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Magetan, Rabu (11/4/2023).
Seluruh anggota DPRD dan Pemkab Magetan yang saat itu dihadiri oleh Wabup Nanik Endang Rusminiarti menyatakan setuju raperda perlindungan guru dan tenaga kependidikan non ASN ini diperdakan untuk melindungi mereka. Mulai dari jaminan hukum hingga kesejahteraannya.
“Mudah-mudahan dengan Perda ini dapat memberikan kepastian hukum kepada para guru dan tenaga kependidikan non ASN pada sekolah negeri satuan pendidikan dasar di lingkungan pemerintah kabupaten Magetan,” kata Sujatno, ketua DPRD Magetan, Kamis (13/4/2023).
BACA JUGA:
Sujatno bercerita, raperda tersebut telah dibahas sejak 2021 dan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kemudian fasilitas tersebut turun dan hari ini pengambilan keputusannya Raperda menjadi Perda.
Secara garis besar, urgensi penyusunan Raperda Perlindungan Guru, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada sekolah negeri satuan pendidikan dasar di lingkungan Pemkab Magetan ini adalah untuk menjaga martabat dan peran serta guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebagai penyelenggara pembelajaran yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.
Kemudian, mewujudkan suasana pembelajaran yang kondusif, aman, dan nyaman antara guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non ASN. Serta, melaksanakan pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan dan mencetak SDM yang unggul. Juga, mencegah dan menanggulangi perilaku peserta didik dan orang tua peserta didik untuk melakukan tindak kekerasan, ancaman terhadap guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non ASN.
“Dengan Perda ini, mudah mudahan para guru dan tenaga kependidikan non ASN di Magetan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan profesi, keselamatan kerja, kesejahteraan hingga hak kekayaan intelektual,” jelasnya.
Pun, Perda itu dapat dijadikan dasar hukum, landasan hukum dalam rangka untuk memperhatikan para pendidik non ASN di sekolah-sekolah negeri.
“Setelah diambil keputusan dan disetujui untuk diperdakan, ini nanti segera dibentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan Perda ini. Sesegera mungkin bupati membuat pedoman tentang pelaksanaan Perda yang kami putuskan hari ini,” imbuhnya.
Sujatno dan seluruh anggota DPRD Magetan berharap dengan Perda ini dapat memberikan motivasi dan semangat para guru dan tenaga kependidikan. Sehingga kualitas pendidikan di Kabupaten Magetan semakin baik dan semakin maju.
Terpisah, Suyanto, salah satu perwakilan guru non ASN yang hadir dalam sidang paripurna pengambilan keputusan mengaku senang. Dia dan rekan rekan guru non ASN yang lain mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak pihak yang telah mewujudkan Perda ini.
“Terimakasih DPRD Magetan, terimakasih Pemkab Magetan, terimakasih kepada semua pihak yang telah mewujudkan Perda perlindungan ini. Kami tidak lagi was was dalam belajar mengajar. Kami memiliki perlindungan hukum yang jelas, mulai dari kesejahteraan, kesehatan hingga keselamatan kerja,” ungkapnya sembari mengharap perda itu segera di-perbub-kan. (fiq/kun)






