Sumenep (beritajatim.com) – Narkotika jenis sabu seberat 2,015 kg yang masuk ke Sumenep diduga dikendalikan seorang narapidana (napi) di Lapas Lampung.
“Salah satu tersangka ini dihubungi oleh U yang berstatus napi di Lapas Lampung. Diduga dia ini yang mengendalikan peredaran narkoba antar provinsi,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol Aris Purnomo, saat jumpa pers di kantor BNNK Sumenep, Jumat (26/8/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-sabu-sumenep”]
Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep berhasil menggagalkan pengiriman sabu siap edar yang dibawa tiga orang mengendarai mobil warna putih nopol L 13XX GI. Tiga orang yang diduga sebagai jaringan narkoba antar provinsi itu masing-masing berinisial F (24) dan A (26), keduanya warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Satu tersangka lain, berinisial AW (35) warga Kelurahan Bebekan, Sidoarjo. Para tersangka ditangkap di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. “Mereka ditangkap ketika melintas di depan sebuah toko bangunan di Manding. Penangkapan itu berkat informasi masyarakat bahwa ada 3 orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” terang Aris.
Ia memaparkan kronologi pengiriman sabu ke Sumenep tersebut. Salah satu tersangka yang berinisial F, dihubungi oleh U, napi di Lapas Lampung, untuk mengambil barang (sabu: red) di Pasuruan.
F kemudian mengajak A yang saat itu ada di rumahnya, untuk ikut ke Pasuruan, mengambil barang yang dimaksud. F kemudian juga mengajak AW. Mereka ke Pasuruan dengan menyewa mobil. Tiba di Pasuruan, mereka mengambil barang menggunakan sistem ‘ranjau’.
“Sistem ranjau ini maksudnya ambil barang di semak-semak, di sebuah lokasi yang telah ditentukan. Jadi mereka tidak bertemu dengan yang memberi barang,” ungkap Aris.
Barang haram itu kemudian dibawa naik mobil untuk diedarkan di Sumenep. Namun belum sempat diedarkan, ketiga kurir sabu itu telah diamankan tim BNNK Sumenep. Sabu 2 kg itu dalam keadaan sudah dikemas bungkus Teh China bertuliskan ‘Qing Shan’ warna hijau kombinasi kuning.
“Ada dua bungkus teh china isi sabu yang kami temukan. 1 bungkus ditemukan di dalam dashboard mobil tempat minuman sebelah kiri dan 1 bungkus lainnya di dashboard minuman sebelah kanan,” terang Aris.
Barang bukti lain yang diamankan tim BNNK Sumenep dari tiga tersangka adalah 3 unit handphone dan kartu ATM bank swasta. [tem/suf]







