Sidoarjo (beritajatim.com) – Ada 9 jenis pajak daerah Kabupaten Sidoarjo, yang dibebaskan dendanya dalam memperingati hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke 164, seperti tertuang dalam
Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Penghapusan sanksi administratif ini berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif atau berupa denda itu.
“Karena itu, selama adanya waktu pembebasan denda pajak itu diharapkan WP segera menyelesaikan kewajibannya dengan segera membayar pajak daerah yang menjadi tanggungannya itu,” katanya Rabu (16/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-sidoarjo”]
Dia menyebutkan, sejumlah jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kalau tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan,” jelas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kab Sidoarjo tersebut.
Ari menambahkan, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, ia menghimbau dan berharap wajib pajak bisa segera memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan pembebasan denda itu. Terutama bagi masyarakat agar segera melunasi hutang pajaknya.
“Pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline. Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya. Selain itu, yang terbaru tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan,” sebutnya. (isa/kun)






