Blitar (beritajatim.com) – Saat dibuang oleh Santoso (73) ke dalam sungai di Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, nenek Sri Juanah (64) ternyata masih hidup. Hal itu diungkapkan oleh Santoso usai dirinya ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar.
Menurut Santoso, istrinya masih hidup meski telah ia pukul sebanyak 2 kali dengan menggunakan linggis. Bahkan nenek Sri Juanah masih bernafas saat dinaikkan ke gerobak tangan atau yang biasa disebut arko oleh pelaku.
Santoso nekat membuang istrinya yang masih hidup ke dalam sungai lantaran takut para tetangga mendengar jeritan sang istri usai dianiaya. “Saya buang ke dalam sungai masih hidup, pakai arko, saya juga tidak sempat sholat dan langsung pergi,” ucap Santoso menyesali apa yang sudah ia lakukan di hadapan polisi, Rabu (08/11/23).
Kakek yang telah berambut putih itupun menyesali apa yang telah ia lakukan terhadap perempuan yang telah menemaninya hidup selama ini. Santoso mengaku khilaf dan gelap mata hingga nekat menganiaya istrinya sendiri. “Kami cekcok saya cemburu saya khilaf ada kekhilafan pada diri saya sendiri,” sesalnya.
Namun nasi telah menjadi bubur. Kini hanya penyesalan hanya penyesalan yang tersisa untuk kakek berusia 73 tahun tersebut. Pasalnya sang istri Sri Juanah telah berpulang akibat perbuatan kejinya.
Sebelum menyesal atas apa yang telah dilakukannya, Santoso sebenarnya sempat berusaha kabur. Selain ingin menghilangkan jejak dengan membuang istrinya ke dalam sungai, pelaku juga melarikan diri ke Kota Blitar. Namun pelariannya tersebut sia-sia, Santoso pun akhirnya diringkus Satreskrim Polres Blitar beberapa jam setelah kejadian.
“Pelaku kami tangkap di Kota Blitar, menurut pengakuannya pelaku memukul sebanyak 2 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal.
Sebelum melakukan penganiayaan, pasangan suami istri tersebut sebelumnya telah terlibat cekcok. Pemicunya adalah rasa cemburu dari kakek berusia 73 tahun tersebut. Santoso merasa cemburu lantaran sang istri pernah kepergok sedang selingkuh dengan pria idaman lain di dalam rumah mereka. Hal itu ternyata menjadi dendam sulit untuk dihapuskan oleh Santoso.
Hingga pada Senin usai Sholat Subuh, kedua terlibat cekcok mengenai permasalahan itu. Yang ujungnya Santoso tidak kuat menahan amarahnya hingga tega menghabisi wanita yang menemaninya hidup selama puluhan tahun. “Pelaku cemburu sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut, kami juga telah meminta keterangan kepada tetangga sekitar mengenai hal tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal.
Kini Santoso harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kakek berusia 73 tahun tersebut dijerat pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (owi/kun)
BACA JUGA: Kejari Blitar Cecar 24 Pertanyaan ke Rahmat Santoso






