Surabaya (beritajatim.com) – Rusdi, tenaga ahli Sahat Tua Simanjuntak ikut diamankan bersama Sahat Tua P Simanjuntak oleh KPK dalam OTT kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jatim. Siapa sosok Rusdi?
Sumber beritajatim.com yang dikenal dekat dengan Rusdi mengungkapkan, Rusdi adalah seorang office boy (OB) atau petugas kebersihan di lingkungan Sekretariat DPRD Jatim.
“Mas Rusdi teman ngopi saya Mas. Dia orang baik. Sudah 10 tahun lebih Mas Rusdi bekerja menjadi OB di DPRD Jatim. Mas Rusdi bekerja sebagai petugas kebersihan hampir di ruangan seluruh fraksi, kecuali Fraksi Demokrat,” kata sumber itu, Kamis (13/4/2023).
Sumber yang meninta namanya tidak disebutkan menjelaskan, Rusdi baru diangkat sebagai Tenaga Ahli (TA) sekitar dua bulan sebelum OTT terjadi pada Rabu (14/12/2022). “Setahu saya Mas Rusdi menerima dua amplop gajian sebagai TA sebelum OTT KPK. Ini berarti baru dua bulan diangkat jadi TA-nya Pak Sahat,” tuturnya.
“Pak Sahat menaruh kepercayaan kepada Mas Rusdi. Dari situ Mas Rusdi dekat dengan Pak Sahat, sering diperintah untuk mengantarkan surat,” imbuhnya.
Baca Juga:
Rusdi, Pria Diklaim Sahat Tua Sebagai TA Adalah OB
Dalam kesehariannya di DPRD Jatim, lanjut sumber, Rusdi juga sangat dekat dengan Afif, Kasubbag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim. Afif juga beberapa kali telah diperiksa KPK.
“Sehari-hari di DPRD Jatim, Mas Rusdi menggunakan mobil Innova bekas sekitar tahun 2015. Setahu saya punya mobil satu lagi Suzuki Ertiga. Kalau rumahnya ada di Madura. Di Surabaya saya nggak tahu apakah juga punya rumah,” kata sumber.
Diberitakan sebelumnya, Rusdi, pria yang disebut sebagai TA (Tenaga Ahli) oleh Sahat Tua P Simanjuntak ini adalah seorang Office Boy (OB) di DPRD Jawa Timur. Rusdi turut terseret dalam dugaan suap dana hibah DPRD Jatim yang menjerat Sahat.
Rusdi diketahui ikut berperan aktif dalam memuluskan uang pemberian penyuap, bernama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng kepada Sahat. Uang tersebut untuk ijon pencairan dana hibah untuk 2023.
Baca Juga:
Dicecar Jaksa, Sahat Tak Bisa Jelaskan Uang Rp84 M
Saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (11/4/2023) lalu, Rusdi mengaku sudah 10 tahun menjadi OB. Dia melayani beberapa fraksi yang ada di DPRD Jatim.
Saksi mengaku kenal dengan Sahat Tua Simanjuntak karena sering disuruh mengantar surat. Saksipun mengaku kenal dengan Abdul Hamid baru satu tahun ini, dan dikenalkan sebagai TA oleh Sahat.
“Saya kenal terdakwa (Abdul Hamid) pada awal 2022, kenal dari Pak Sahat dan dikasih nomor telepon Pak Hamid oleh Pak Sahat,” ujarnya.
Saksi mengatakan, dia diperintah oleh Sahat untuk menghubungi Abdul Hamid terkait penyerahan uang. Tetapi, saksi mengaku tak mengetahui uang apa yang diminta untuk diserahkan tersebut.
“Saya disuruh menanyakan kapan bisa memberikan uangnya. Terkait hal apa saya tidak tahu,” ujarnya.
Baca Juga:
Jaksa KPK Sorot Belanja Sahat Tua, Setahun Habis Rp4,3 M
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Anggota Manambus Pasaribu pun meminta saksi untuk jujur. Hakim menangkap gelagat tidak kooperatif dari saksi
“Saksi kok gelisah? Saudara harus jujur, tidak tahu uang apa? Terus terang saja ya, Anda kan sudah jadi tersangka, jadi katakan apa adanya,” ujarnya.
Saksi kemudian menerangkan bahwa dia menghubungi Eeng untuk meminta uang Rp 750 juta dan baru dikasih Rp 250 juta.
“Yang kedua, saya tidak tahu berapa karena dibungkus kresek. Yang ketiga Rp 500 juta, yang keempat Rp 1 miliar,” kata dia.
Terkait dengan pemberian uang yang pertama, saksi mengatakan bahwa pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama dia.
“Pada 25 April 2022, saya WA ke terdakwa Abdul Hamid dan tanggal 26 April 2022 pukul 10.09 WIB baru dikirim bukti transfer bahwa telah mengirim uang untuk Pak Sahat,” ujarnya.
Masih pada WA yang dikirim ke terdakwa Abdul Hamid, saksi Rudi juga bertanya, kapan sisanya sebesar Rp500 juta itu bisa ditransfer. Atas kekurangan itu, saksi mengatakan bahwa ia sudah melaporkan ke Sahat Simanjuntak. [tok/beq]






