Magetan (beritajatim.com) – Rumput dan serasah (daun gugur kering) di Petak 72 lahan Perhutani BKPH Lawu Selatan Ds terbakar pada Rabu (21/8/2024) siang. Beruntung, api tak sampai membakar tumbuhan rimba campur yang ada di dekatnya.
“Betul, serasah dan rumput yang terbakar di Petak 72 RPH Sarangan BKPH Lawu Selatan Ds, saat ini kondisi sudah teratasi,” terang Kepala BKPH Lawu Selatan Ds Haji Santoso.
Menurutnya, penyebab kebakaran diperkirakan karena putung rokok yang dibuang sembarangan. Sementara, serasah dan rerumputan di hutan itu sudah mengering sehingga mudah dilalap api.
“Ada yang masuk kawasan hutan dan diduga membuang puntung rokok sembarangan. Petugas yang mengetahui segera melakukan penanganan,” terangnya.
Pihaknya juga melibatkan unsur TNI, Polri, dan BPBD Magetan untuk membantu pemadaman menggunakan alat manual. Yakni dengan gepyok dan membuat ilaran. Beruntung, api tak sampai membakar pepohonan.
“Luas yang terbakar kira-kira 10 meter kali 5 meter. Kami pastikan tidak ada bara api yang memicu kebakaran lagi,” katanya.
Santoso mengklaim jika pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi ke masyarakat. Kemudian, memasang banner larangan membuat perapian di kawasan hutan. “Kami juga kerap berkoordinasi dengan lintas sektor untuk antisipasi karhutla,” terangnya.
Diketahui, ada hukuman bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78, pembakar hutan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 ahun dna denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara, jika karena kelalaian, hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pun, di Gunung Lawu sudah pernah terjadi kebakaran hutan bahkan sampai mencakup tiga wilayah kabupaten pada 2023 lalu. Yakni Kabupaten Ngawi dan Magetan di Jawa Timur, dan Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. Kebakaran bermula dari Kabupaten ngawi dan menjalar ke Magetan dan Karanganyar. Akibatnya, ribuan hektar hutan rimba campur hangus terbakar. [fiq/beq]






