Bojonegoro (beritajatim.com) – Manajemen RSUD Sosodoro Djatikusumo Bojonegoro akhirnya buka suara terkait dugaan malapraktik yang dialami pasien asal Tuban, Duwi Pratiwi (24), warga Desa Wangluwetan, Kecamatan Senori. Duwi mengalami luka bakar serius di kaki kirinya setelah menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit tersebut.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusumo, dr. Ani Pudjiningrum, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pasien dan keluarga. Ia menegaskan sejak awal pascaoperasi, pihak rumah sakit sudah memberikan penanganan medis.
“Sejak pascaoperasi sampai sekarang, kami terus melakukan perawatan untuk pemulihan pasien atas nama Duwi Pratiwi,” jelas dr. Ani, Kamis (11/9/2025).
Namun, ia mengakui komunikasi resmi antara pihak rumah sakit dengan keluarga pasien baru terjalin pada akhir Agustus lalu. “Untuk penanganan medis dilakukan sejak awal. Tapi untuk komunikasi dengan keluarga pasien memang baru akhir-akhir ini. Kami juga melakukan antar-jemput pasien hingga benar-benar sembuh,” tambahnya.
Di sisi lain, keluarga pasien sebelumnya mengaku terkejut dengan munculnya luka bakar di lutut kaki Duwi setelah operasi. Yudi, perwakilan keluarga, menilai penjelasan rumah sakit tidak transparan sejak awal.
“Penyakit yang dioperasi itu di punggung, tapi setelah operasi malah ada luka besar di kaki kiri. Awalnya pihak rumah sakit juga tidak memberi penjelasan yang jelas,” kata Yudi, Rabu (10/9/2025).
Baru setelah 19 hari, pihak RSUD Bojonegoro memberikan penjelasan. Menurut keterangan yang disampaikan, luka bakar tersebut terjadi akibat korsleting pada alat medis ground cutter saat operasi berlangsung pada akhir Agustus.
“Kami berkali-kali minta kejelasan tapi tidak ditanggapi. Baru tanggal 31 Agustus ada penjelasan resmi dari rumah sakit,” tegas Yudi.
Yudi menambahkan, sebelum ada respons dari rumah sakit, keluarga bahkan harus mendatangkan perawat secara mandiri ke rumah dan menanggung biaya pribadi. Saat ini, Duwi menjalani perawatan jalan rutin setiap minggu.
“Kami berharap pihak rumah sakit bertanggung jawab penuh sampai pasien benar-benar sembuh dan mengganti semua kerugian. Kalau tidak ada iktikad baik, kami siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya. [lus/beq]






