Surabaya (beritajatim.com) – Tim peneliti dari Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya mendesak diperketatnya regulasi dan perlindungan hukum bagi remaja pengguna layanan PayLater.
Hal ini menyusul temuan riset mereka yang menunjukkan bahwa sebagian besar remaja menggunakan layanan utang digital tersebut untuk kebutuhan konsumtif tanpa memahami secara mendalam risiko bunga, denda, dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
Penelitian berjudul “Formulasi Perlindungan Hukum Atas Risiko Penggunaan PayLater Bagi Remaja” ini berhasil meraih Hibah Penelitian Fundamental Reguler Tahun Pendanaan 2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Ketua tim peneliti, Dr. Sri Astutik mengungkapkan tujuan utama riset ini adalah merumuskan perlindungan hukum yang tepat bagi remaja, yang dinilai sebagai kelompok rentan. “Remaja sering kali belum memahami risiko bunga, denda, maupun penyalahgunaan data pribadi yang melekat pada layanan PayLater,” ujar Dr. Astutik, Kamis (2/10/2025).
Riset yang melibatkan kuesioner, wawancara, dan Focus Group Discussion (FGD) dengan responden usia 15–28 tahun di kota besar seperti Surabaya, Malang, dan Madiun, menemukan fakta mengejutkan.
Hasil survei menunjukkan 90,5 persen remaja mengetahui layanan PayLater. Namun, literasi mereka terkait ketentuan hukum dan risiko finansial, seperti bunga dan denda, tergolong rendah. Transaksi yang dilakukan cenderung untuk kebutuhan konsumtif seperti belanja dan makanan dengan nominal kecil, umumnya di bawah Rp100 ribu.
Analisis lebih lanjut menemukan masalah serius di lapangan, mulai dari intimidasi penagihan oleh debt collector, risiko data pribadi tersebar, hingga jebakan utang berlapis yang berpotensi memicu kredit macet.
Dalam diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, muncul kesepakatan perlunya regulasi khusus, peningkatan literasi keuangan, serta sistem pengawasan yang lebih ketat.
Iwan Dewanto dari PT. Indonada Multi Finance menyoroti bahwa batasan usia minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta yang ditetapkan OJK saja tidak cukup. “Diperlukan sistem scoring dan verifikasi yang lebih ketat agar konsumen, khususnya remaja, tidak terjebak dalam transaksi utang konsumtif,” tegasnya.
Senada dengan itu, Pakar Hukum Unitomo, Dr. Dudik Jaja Sidarta menilai perlindungan hukum konsumen PayLater saat ini masih lemah. “Konsumen berhadapan dengan mesin sehingga legal standing-nya dipertanyakan. OJK perlu membuat aturan yang lebih tegas, baik preventif maupun represif,” jelasnya.
PayLater juga dinilai memiliki risiko bunga yang lebih tinggi dibandingkan kredit perbankan. Diketahui, bunga PayLater bisa mencapai 3,5 persen per bulan karena layanan ini hanya mengandalkan data dasar, berbeda dengan sistem scoring ketat pada perbankan.
Sementara itu, Edy Rudyanto, S.H., M.H. dari Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen, menekankan pentingnya membaca kontrak dengan cermat.
“Banyak kasus yang kami tangani terkait gagal bayar dan penagihan tidak etis. Remaja harus membaca perjanjian dengan cermat dan segera mengambil tindakan bila terjadi gangguan. Pemerintah juga perlu membuat regulasi khusus,” ujarnya.
Tim peneliti berharap, hasil riset ini dapat menjadi masukan nyata bagi regulator dan penyedia layanan untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, didukung oleh sinergi pemerintah, penyedia layanan, sekolah, dan keluarga. [ipl/kun]






