Jakarta (beritajatim.com) – Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan Ferdy Sambo, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan Eliezer terbukti sah dan meyakinkan bersalah karena ikut terlibat pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim saat pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memberi pidana pada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ini lantaran Eliezer mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
“Majelis hakim mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Wahyu Imam.
Hakim menilai Bharada Eliezer Lumiu tahu soal rencana pembunuhan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer berkesempatan menggagalkan pembunuhan tersebut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”sambo”]
Namun menurut Alimin Ribut, hakim anggota, pernyataan ‘siap komandan’ dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua. Menurut hakim, Eliezer sedari awal sudah tahu rencana membunuh Yosua.
“Terdakwa sudah tahu timbul maksud Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua dan dengan jawab ‘siap komandan’ serta menambah peluru Glock 17 pemberian saksi Ferdy Sambo menegaskan kesediaan terdakwa melakukan penembakan kepada korban Yosua,” kata Alimin.
Kendati begitu dakwaan atas Eliezer dapat diringankan karena telah menyesali perbuatannya. Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun oleh jaksa. Jaksa menilai Bharada E melakukan tindak pidana untuk merampas nyawa Yosua
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” kata jaksa ketika membacakan tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Ia diyakini Eliezer jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu yang jadi pemberat Eliezer karena menjadi eksekutor, sementara yang meringankan karena Eliezer menyesali diperbuatnya. [dan/beq]






