Bojonegoro (beritajatim.com) – Ribuan alat peraga kampanye (APK) dari peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dinyatakan melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro. APK yang melanggar itu sebelumnya juga sudah diberikan saran perbaikan (sarper).
Dari catatan Bawaslu Bojonegoro, per tanggal 28 November hingga 15 Desember 2023 ada 2.346 APK yang melanggar. Kemudian setelah dikirimi saran perbaikan (sarper), jumlahnya menyusut menjadi 1.213 APK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, ribuan APK dari peserta pemilu 2024 yang melanggar itu hasil dari penertiban pada periode pertama dari tanggal dimulainya masa kampanye hingga 15 Desember 2023.
“Penertiban APK yang melanggar tahap 1, tanggal 28 November – 15 Desember 2023. Kemudian yang terpasang setelah tanggal itu masuk ke penertiban tahap 2,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Ribuan APK itu sebagian besar karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.
Pria yang akrab disapa Hans itu mencontohkan, pemasangan APK yang menyalahi aturan, yakni spanduk yang dipaku di pohon atau dipasang secara melintang di ruas jalan protokol. “Tapi sebagian besar dipaku di pohon,” jelasnya.
Sebelum melaksanakan penertiban, ia mengatakan bahwa Bawaslu Bojonegoro telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye. [lus/but]






