Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan tengah mempersiapkan langkah besar dalam merevitalisasi Pasar Sayur Magetan yang selama ini berfungsi sebagai pasar induk dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada beberapa program prioritas yang masuk dalam RPJMD, salah satunya adalah revitalisasi Pasar Sayur,” kata Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, Kamis (19/6/2025).
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Kiki Indriyani, menyebutkan bahwa revitalisasi pasar tersebut menjadi bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Selama ini, menurutnya, pembangunan pasar hanya dilakukan sebatas rehabilitasi tahunan tanpa menyentuh pembenahan secara menyeluruh.
“Kontribusi Pasar Sayur terhadap PAD sangat besar, tapi sampai dengan RPJMD sebelumnya selesai, kita belum bisa membangun secara maksimal. Selama ini hanya rehab-rehab kecil,” ujar Kiki, Kamis (19/6/2025).
Kiki menjelaskan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap master plan lama yang sebelumnya menelan anggaran hingga Rp200 miliar. Rencana besar tersebut akan disederhanakan, menyesuaikan dengan kebutuhan dasar pasar dan standar bangunan pemerintah sederhana.
“Nanti kami sederhanakan, rencananya jadi sekitar Rp60 sampai Rp80 miliar. Yang penting bangunannya sesuai standar, atap tidak bocor, drainase bagus, dan semua pedagang tertampung di dalam, tidak ada lagi yang kepanasan di luar,” tegasnya.
Selain itu, aspek penataan parkir dan area bongkar-muat juga menjadi perhatian penting dalam perencanaan ulang. Nantinya, kedua area tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas berdagang, melainkan dikelola secara fungsional dan tertib.
Rencana review master plan ini akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang, untuk menyusun konsep pembangunan yang lebih realistis dan terjangkau.
“Ini menjadi tantangan besar bagi kami. Targetnya, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pembangunan bisa terealisasi secara bertahap maksimal dalam lima tahun ke depan, tergantung kemampuan anggaran daerah, provinsi, atau pusat,” pungkasnya. [fiq/suf]






