Jember (beritajatim.com) – Restorative justice (RJ) sebaiknya dilihat dari aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM). Selain membutuhkan konsistensi aparat, perlu melibatkan pekerja sosial.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia Jember Gatot Irianto menegaskan, bahwa RJ lebih mengedepankan penyelesaian dengan memperhatikan pemulihan terhadap tersangka korban maupun masyarakat.
Tujuan RJ adalah memberikan pemulihan korban dan perbaikan pada pelaku. “Saya lebih cenderung untuk melibatkan pekerja sosial, sehingga bisa di analisaa secara mendalam. Memberikan berbagai simulasi dalam praktik,” kata Gatot, dalam Acara Ngaji Hukum, di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025).
Dalam RJ, pidana penjara merupakan upaya terakhir. Pasal 1 ayat 18 KUHAP menyebutkan, mekanisme RJ dilakukan antara korban, keluarga korban, tersangka, dan keluarga tersangka serta pihak lain yang terkait.
Sementara itu, Suyatna, dosen Fakultas Hukum) mengatakan, keadilan restoratif sudah ada sejak adanya UU Sistem Peradilan Pidana. Tujuan akhir RJ adalah mencegah atau menghindari adanya pemidanaan. “Jadi kalau ngomong hukum pidana merupakan hukum publik, RJ ini bermanfaat untuk pelaku dan korban,” katanya.
Namun tentu saja tidak semua bisa diselesaikan dengan RJ. “Pembunuhan, korupsi, narkotika pengecualian. Yang paling penting kemampuan dan kemauan dari yang bermasalah mau tidak untuk dilakukan RJ. Inisiatif untuk RJ harus datang dari para pihak.” kata Suyatna. [wir]






