Gresik (beritajatim.com)– Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap pelajar di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban yang resah atas tindakan bejat pelaku.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tak butuh waktu lama anggotanya mengamankan pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini telah mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan,” katanya, Sabtu (24/1/2026).
Peristiwa pencabulan ini terjadi Jumat (23/1) di Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik, tepatnya di sekitar exit Tol Kebomas.
Saat itu korban berinisial BI (18) pelajar SMA asal Kecamatan Kebomas menjadi korban aksi bejat pelaku sewaktu menuju ke sekolah dengan mengendarai motor.
Tanpa disadari pelaku, tiba-tiba meremas bagian tubuh korban kemudian melarikan melarikan diri. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban sempat berusaha mengejar. Namun, kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku berhasil kabur.
Setelah mendapat laporan kasus pencabulan. Tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengejaran. Selanjutnya, pelaku berinisial DW (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, handphone, rekaman CCTV di sekitar TKP.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusi. Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kapolres AKBP Ramadhan Nasution. (dny/ted)






