Tuban (beritajatim.com) – Kasus pencurian gudang di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Pelaku yang merupakan residivis akhirnya ditangkap setelah menjalankan aksinya dengan menyasar lokasi sepi dan minim pengawasan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah gudang yang berada di area makam Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang.
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang saksi berinisial Snk (51) menemukan pintu gudang dalam kondisi terbuka saat hendak pergi ke sawah.
“Setelah dilakukan pengecekan, pintu gembok telah dirusak dan sejumlah barang berharga hilang. Sehingga, salah satu warga berinisial Srt (51) melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban,” ujar Siswanto, Senin (30/03/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku berinisial Iwn (52). Diketahui, pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berkeliling mencari sasaran di lokasi yang sepi penduduk, seperti gudang makam atau bangunan yang minim pengawasan,” imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat seperti linggis dan obeng untuk merusak gembok atau kunci pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual, seperti peralatan sound system, lampu, dan perlengkapan lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di area Masjid Agung Lasem Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,” jelas Siswanto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengungkap telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain.
Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Siswanto.
Selain kasus di Plumpang, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di beberapa tempat lain, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jalan Manunggal Utara, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kemudian, pelaku juga mencuri pompa diesel air, seperangkat alat las, dua unit bor listrik, serta pompa air merek Shimizu di wilayah yang sama.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri dua buah lampu di masjid di Jalan Manunggal Utara Desa Tasikmadu, serta melakukan pencurian ampli sound system di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban.
“Kemudian, pencurian ampli sound sistem TKP di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. [dya/beq]






