Pasuruan (beritajatim.com) – Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali diamankan polisi. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu serta senjata tajam (sajam).
Kapolsek Kejayan, AKP Marti menjelaskan, Wagisan diamankan di dekat simpang tiga Dusun Dawuhan, Desa Kedung Penggaron, Kecamatan Kejayan pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa ada seorang pria membawa senjata tajam. Warga yang melihatnya merasa ketakutan dan melaporkannya ke petugas patroli,” ujar Marti.
Mendapat laporan tersebut, Marti bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
“Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan sebanyak 1 kali,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah celurit dan dua kantong plastik berisi sabu seberat 1,19 gram.
“Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Kejayan,” kata Marti.
Lebih lanjut, Marti menjelaskan Wagisan merupakan residivis kasus curas yang baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Saat ini, Wagisan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kejayan.
“Kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin akan ditangani oleh kami, sedangkan untuk kasus narkoba akan kami limpahkan ke Sat Resnarkoba,” ungkapnya. [ada/beq]






