Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang terjadi pada Rabu (11/12/2024). Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga telah melakukan perencanaan sebelum melancarkan aksinya di sebuah butik di wilayah Mayangan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, menjelaskan bahwa pelaku, yang diketahui berinisial HYS (60), sudah menyiapkan perlengkapan untuk melakukan aksinya. “Pelaku meminjam sepeda motor milik karyawan kakak kandungnya dan kemudian berkeliling kota mencari target,” ungkapnya, Jumat (13/12/2024).
Saat melintas di Jalan Pahlawan, pelaku menghentikan kendaraannya untuk memakai perlengkapan seperti sarung tangan. Ia kemudian menuju sebuah butik bernama Selvia di kawasan Mayangan. Pemilik butik tersebut diketahui bernama Melani.
Setibanya di butik, pelaku memarkir sepeda motornya di depan butik lalu masuk ke dalam. Di sana, ia mengeluarkan korek api yang menyerupai senjata api jenis pistol untuk mengancam pegawai butik agar tidak berteriak dan mengikuti perintahnya. Pelaku memaksa pegawai memanggil pemilik butik.
Melani, pemilik butik, keluar dan diancam untuk membuka laci kasir. Setelah berhasil mengambil uang dari laci, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, teriakan pemilik butik memancing perhatian warga sekitar yang segera mengejar pelaku.
Dalam pelariannya, pelaku terjatuh sekitar 50 meter dari tempat kejadian. Saat warga mendekat, pelaku kembali mengancam menggunakan korek api yang menyerupai senjata api, membuat warga berhamburan. Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota segera melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
“Alhamdulillah, pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sepakpura,” terangnya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (ada/ian)






