Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya memborgol TH (41) warga Sampang yang menjadi bandit curanmor spesialis kos-kosan di Surabaya, Rabu (08/01/2023) di Jalan Lebak Jaya.
Dalam menjalankan aksinya, TH hanya butuh waktu 10 detik untuk mencuri sepeda motor yang diincar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dihubungi beritajatim.com menjelaskan jika TH merupakan buronan yang telah lama diburu oleh petugas kepolisian.
Ia biasanya beraksi bersama dua rekannya berinisial ED dan RH menyasar kos-kosan di Surabaya secara acak.
“Tersangka ini dikenal licin, sehingga baru kemarin usai melakukan aksi di Jalan Cepu, Bubutan kami bisa menangkap satu tersangka berinisial TH,” ujar Mirzal, Senin (13/02/2023).
Usai menerima laporan pencurian di Jalan Cepu, anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV dan saksi-saksi. Hasilnya, diketahui jika yang beraksi melakukan pencurian adalah komplotan yang telah menjadi target anggota kepolisian.
[berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor-surabaya”]
Anggota kepolisian pun langsung memburu keberadaan TH. Anggota kepolisian lantas menerima informasi jika TH sedang dirumah istri sirinya di Jalan Lebak Jaya.
“Kami langsung melakukan penangkapan di Lebak Jaya. Setelah itu kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan,” imbuh Mirzal.
Dari data yang masuk ke jajaran Polrestabes Surabaya, setidaknya dalam sebulan bisa mencuri 4 motor dan dijual ke penadah berinisial RH dengan harga mulai 3 juta – 4 juta tergantung kondisi sepeda motor yang berhasil dicuri.
“Ketika berhasil dibagi rata oleh pelaku kepada dua temannya sebesar 750 ribu – 1 juta. Sisanya dibuat operasional,” kata Mirzal.
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri karena tak mempunyai pekerjaan tetap. Ia pun harus menghidupi dua anaknya yang tinggal bersama mantan istri yang sudah menceraikan TH beberapa tahun lalu. Kini, polisi sedang memburu ED, AR, dan RH yang menjadi komplotan TH.
“Untuk bayar kosan pak, sisanya buat makan,” ujar TH dengan wajah tanpa penyesalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ted)






