Gresik (beritajatim.com) — Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Gresik akhirnya berhasil digagalkan. Tim Macan Giri Unit Resmob Polres Gresik menangkap seorang residivis spesialis curanmor usai beraksi di Kecamatan Cerme.
Pelaku diketahui bernama Moch Sodikin alias Zazuli (42), warga Surabaya. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melawan saat proses penangkapan berlangsung. Sementara seorang pelaku lain berinisial S alias Saiful masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan aksi pencurian terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban di Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme.
Korban, Amanah Sofie Nur Laili (21), seorang mahasiswa, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy merah hitam bernopol W 5096 FG milik keluarganya.
“Korban mengalami kerugian material sekitar Rp17 juta,” ujar AKBP Ramadhan Nasution, Senin (18/5/2026).
Peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 12.40 WIB untuk berganti pakaian. Saat itu motor diparkir di halaman rumah dalam kondisi mesin mati, namun kunci masih tertinggal di dashboard kendaraan.
Tak berselang lama, ayah korban, Ainur Rofiq, keluar rumah dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cerme.
Menerima laporan tersebut, Tim Macan Giri Unit Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pria mencurigakan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
Dari hasil pemeriksaan awal, Moch Sodikin mengaku menjalankan aksinya bersama rekannya, Saiful, yang kini masih buron. Modus yang digunakan yakni berjalan kaki mencari sasaran motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih menancap.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi, untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat hitam bernopol W 4497 AO, tas biru, topi krem, kunci T, masker hitam, kemeja abu-abu, serta celana hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil pengembangan mengungkap pelaku merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah Gresik dan Surabaya. Polisi mencatat tersangka pernah beraksi dua kali di Menganti, satu kali di Cerme, dan satu kali di Surabaya.
Saat ini polisi masih memburu sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang belum ditemukan serta mengejar Saiful yang diduga berperan mengawasi situasi saat aksi pencurian berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. [dny/but]






