Ringkasan Berita:
- Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Wringinanom, Gresik.
- Enam orang diamankan dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik.
- Polisi menyita tujuh ayam aduan, sembilan motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.
- Praktik perjudian tersebut disebut sudah beberapa kali berlangsung di lokasi yang sama.
Gresik (beritajatim.com) – Aparat Satreskrim Polres Gresik menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Minggu (17/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait praktik judi sabung ayam yang disebut sudah beberapa kali berlangsung di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), suasana langsung ricuh karena para pemain dan penonton berusaha melarikan diri untuk menghindari penangkapan.
Meski sebagian pelaku berhasil kabur, polisi tetap mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti di lokasi penggerebekan.
Barang bukti yang disita meliputi tujuh ekor ayam aduan, sembilan unit sepeda motor, tiga unit telepon seluler, serta tiga buah kurungan ayam.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HAYP, M, KI, dan YDC yang merupakan warga Wringinanom, Gresik. Sedangkan dua tersangka lainnya, EJP dan WI, berasal dari Surabaya.
Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, membenarkan penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut.
“TKP yang digerebek sudah beberapa kali melakukan judi sabung ayam,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, selain mengamankan lokasi, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang diduga menggunakan uang dalam aktivitas perjudian tersebut.
Namun saat penggerebekan berlangsung, polisi belum menemukan atau mengamankan uang tunai hasil taruhan karena sebagian besar pelaku langsung melarikan diri.
“Dari hasil penyelidikan awal, rata-rata taruhan dalam praktik judi sabung ayam tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 ribu untuk setiap sekali digelar,” imbuhnya.
Para pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara serta denda hingga Rp50 juta.
Sementara itu, pihak kepolisian menyebut penyelenggara utama arena judi sabung ayam tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran lebih lanjut.
Polisi juga memastikan akan meningkatkan patroli serta penindakan terhadap praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Wringinanom dan sekitarnya. [dny/beq]






