Ngawi (beritajatim.com) — Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap seorang residivis pencuri motor saat beraksi di Desa Sumberbening, Bringin, Kabupaten Ngawi. Pelaku diketahui berinisial HS (37), warga Desa Ngelang, Kartoharjo, Magetan.
Kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban bernama Supriyadi, warga Dusun Sumberbening, tengah memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit AE 5676 QJ miliknya di pinggir jalan.
Korban meninggalkan kendaraannya dengan kunci kontak yang masih terpasang untuk mencari rumput di lahan perhutani sekitar lokasi.
Pada waktu yang bersamaan, Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi sedang melakukan pembuntutan terhadap Heri Sutopo, yang sebelumnya sudah diidentifikasi sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ngawi. Pelaku mencoba mencuri motor tersebut dengan menaikinya dan berusaha membawa kabur.
Namun, aksinya cepat diketahui oleh Supriyadi yang langsung meneriakinya. Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku dan hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. Beruntung, Tim Tiger bersama anggota Polsek Bringin yang tergabung dalam Polisi SIGAP — tim khusus bentukan Kapolres Ngawi — segera menangkap dan mengamankan pelaku serta menyita barang bukti terkait sebelum situasi semakin memanas.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menyampaikan apresiasinya atas kecepatan penanganan kejadian tersebut.
“Saya mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari enam jam. Ini bukti kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat,” ujarnya di hadapan media pada Senin (28/4/2025).
Saat ini, HS masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Ngawi. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara. [fiq/ted]






