Lamongan (beritajatim.com) – Peredaran narkoba di Lamongan masih cukup tinggi. Hal itu berdasarkan dengan ditangkapnya 15 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) oleh Satresnarkoba Lamongan selama tanggal 1 sampai 12 September 2021.
Diketahui, 15 tersangka tersebut dibekuk dari 12 kasus dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Lamongan. Ternyata, 2 tersangka di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“15 tersangka ini ditangkap dalam operasi selama 12 hari dan di 12 TKP yang berbeda. Dari 15 tersangka, 2 di antaranya adalah residivis dengan kasus serupa, yakni inisial RO dan AS,” ungkap Kapolres Lamongan, saat konferensi pers, di Mapolres Lamongan, Kamis (16/9/2021).

Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini, menurut AKBP Miko, pihak Polres Lamongan telah mengamankan barang bukti berupa sabu seberar 9,63 gram, Pil Dobel L sebanyak 2.638 butir, uang tunai Rp 4.115.000, dan barang bukti lain berupa 9 unit HP, 6 unit sepeda motor, timbangan elektrik, dan lain-lain.
“Tentunya ini menjadi pelajaran bagi kita bersama tentang penindakan peredaran narkoba. Terkait suplay barang, untuk sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan berasal dari luar daerah Lamongan,” terangnya.
Sementara itu, salah satu tersangka yang merupakan residivis berinisial AS mengaku, bahwa barang haram yang ia peroleh tersebut berasal dari lapas. Namun, saat ditanya lebih jauh, AS mengungkapkan, jika dirinya kurang faham berasal dari lapas mana, yang jelas bukan dari daerah Lamongan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-lamongan”]
“Dapat dari lapas, tapi kurang faham lapas mana, bukan lapas Lamongan, saya dapatkan melalui teman. Saya dua kali memperolehnya, dengan harga satu juta dua ratus ribu per satu gramnya,” ujar Pria asal Kecamatan Sukodadi tersebut saat diwawancarai.
Tersangka AS ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama oleh Polres Lamongan. Setiap harinya, AS mengatakan, dirinya bekerja serabutan untuk bisa membeli barang haram tersebut.
“Dulu saya pernah ditangkap dan 11 bulan jadi tahanan. Lalu setelah bebas, saya memakai lagi, di rumah,” pungkas pria berumur 43 tahun tersebut. [riq/but]






