Ponorogo (beritajatim.com) – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Setono, Kecamatan Jenangan, Ponorogo dipastikan batal. Usulan lahan seluas 6 hektare dari Pemkab Ponorogo tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena status tanahnya masuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sekaligus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, mengungkapkan kabar penolakan itu pertama kali diterima oleh Menteri Sosial Syaifullah Yusuf sebelum disampaikan kepada Bupati Sugiri Sancoko.
“Lahan di Setono Jenangan itu memang masuk LP2B. Kalau hanya LSD masih ada kelonggaran dengan aturan tertentu, tapi kalau sudah LP2B jelas tidak bisa diubah fungsinya,” ujar Agus Pramono, Kamis (18/9/2025).
Meski demikian, Pemkab Ponorogo segera menyiapkan lahan alternatif dengan luas hampir sama, sekitar 6 hektare. Sesuai syarat minimal pendirian Sekolah Rakyat yakni 5 hektare.
“Lahan di Kadipaten itu masuk kategori LSD, bukan LP2B. Jadi memungkinkan untuk dikeluarkan dari LSD sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan melengkapi semua syarat administrasinya,” jelas Agus.
Pemkab Ponorogo optimistis pembangunan Sekolah Rakyat tetap bisa direalisasikan. Jika lahan di Kadipaten disetujui, pembangunan akan langsung masuk tahap teknis berikutnya.
“Kami akan menyesuaikan dengan aturan, yang penting program ini bisa jalan,” tegas Agus. [end/beq]






