Surabaya (beritajatim.com) – Pembaruan besar dalam KUHP maupun KUHAP baru tak cukup hanya berhenti pada aturan tertulis. Akademisi hukum diminta segera meningkatkan kapasitas keilmuan, sehingga mampu mentransformasikan pemahaman yang tepat kepada mahasiswa—calon penegak hukum masa depan.
Demikian ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Hukum Pidana Indonesia (DPN DIHPA), Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., dalam sambutan penutupan Simposium Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana di Surabaya, Minggu lalu.
Sholehuddin berharap hasil kajian selama tiga hari simposium ini tidak sekadar menjadi wacana, melainkan diamalkan dan dikembangkan lewat riset berkelanjutan. Ia juga mengusulkan agar forum serupa selanjutnya diselenggarakan secara bergantian oleh Dewan Pimpinan Wilayah di berbagai daerah, agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.
Senada disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara, Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M. Menurutnya, pembaharuan hukum pidana harus menjadi momentum untuk terus memperbarui keilmuan sekaligus pola pikir penegak hukum, agar tetap selaras dengan perkembangan zaman.
“Ilmu yang didapat di sini hendaknya memperkaya khasanah keilmuan dan diterapkan peserta sebagai bahan ajar bagi mahasiswa di kampus masing-masing,” ujar Beryl saat menutup acara.
Ia memuji antusiasme peserta yang mengikuti rangkaian acara hingga selesai, dan berharap simposium semacam ini dapat dijadikan rutinitas.
Beryl juga menyoroti perlunya kajian lanjutan terhadap sejumlah pasal KUHAP Baru yang masih menyisakan pertanyaan. Salah satu yang paling mendesak adalah aturan yang memberi wewenang kepada penyidik memanggil seseorang tanpa menyebutkan statusnya sebagai tersangka atau saksi.
“Sebagai praktisi, saya menilai kejelasan status seharusnya sudah disampaikan sejak awal pemanggilan. Hal ini sangat berkaitan dengan hak dasar seseorang untuk membela diri,” tegasnya. [uci/aje]






