Malang (beritajatim.com) – Rencana pemekaran Desa Pamotan yang ada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, nampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meski sudah diperjuangkan semaksimal mungkin, rencana Pemekaran Desa Pamotan terganjal munculnya Undang-Undang baru nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan dan rencana pemekaran Desa.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pamotan, Kuwadi, mengatakan, rencana pemekaran Desa Pamotan tersebut atas dukungan penuh sebanyak 200 orang warga tiga Dusun seperti Dusun Kepatihan,Ubalan dan Umbulrejo.
“Sesuai informasi yang kami terima langsung dari Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, untuk sementara waktu belum terbit Undang-Undang baru tentang adanya pemekaran Desa. Karena belum adanya Undang-Undang itu, untuk sementara waktu kami masih pasif dulu,” tegas Kuwadi, Selasa (5/9/2023).
Kuwadi bilang, pihak DPMD Kabupaten Malang disarankan untuk memperbarui proposal yang ia kirim beberapa waktu lalu. Selain tidak tercantum tanda terima, jika di kemudian hari Undang-Undang tentang pemekaran desa itu terbit, proposal tentang permohonan pemekaran desa tersebut tinggal menindaklanjuti ke dinas terkait mulai dari tingkat Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur termasuk ke Pemerintah pusat.
Kuwadi juga menjelaskan, rencana pemekaran Desa Pamotan yang sudah diwacanakan, Dusun Ubalan nantinya akan dipilih menjadi sentral pemerintahan desa dengan membawahi dua Dusun. Yakni Durun Kepatihan dan Umbulrejo dengan jumlah penduduk saat ini mencapai sekitar 9000 jiwa.
“Kita akan terus berusaha, karena penduduk di Desa Pamotan saat ini sudah mencapai 22.000 jiwa. Dan itu sudah memenuhi syarat untuk pemekaran. Kami juga mendapat dukungan penuh dari anggota DPR RI ketika melakukan kunjungan kerja di Desa Pamotan, dia siap untuk mengawal program pemekaran di Desa Pamotan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dusun Umbulrejo, Panenadi berharap, apabila Undang-Undang yang mengatur tentang pemekaran desa nanti terbit, pemekaran Desa Pamotan agar segera terealisasi.
Panenadi menjelaskan, dengan kepadatan penduduk Desa Pamotan saat ini, pemekaran dianggap cukup layak. Karena, sambung Panenadi, jika tidak dipecah atau pemekaran, alokasi Dana Desa (DD) yang ada saat ini tidak cukup untuk membangun sarana dan prasarana desa.
“Kecuali kalau realisasi DD bertambah menjadi tiga kali lipat, pembangunan di Desa Pamotan ini bisa maksimal. Karena untuk jumlah penduduk Desa Pamotan saat ini saja, sudah mencapai 22.000 jiwa dengan jumlah RT mencapai 105 RT dan jumlah RW mencapai 25 RW,” pungkasnya. (yog/kun)
BACA JUGA: Wali Kota Malang Sutiaji Terima Penghargaan Green Leadership






