Blitar (beritajatim.com) – Rencana penyelenggaraan festival sound karnaval atau yang lebih dikenal dengan “sound horeg” di Jalur Lintas Selatan (JLS) dipastikan batal terlaksana. Acara festival sound horeg ini batal terlaksana karena lokasi JLS yang dinilai tidak layak untuk sebuah acara besar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Setiyana, menjelaskan bahwa gagasan festival ini muncul sebelum adanya surat edaran bersama dan fatwa haram dari MUI. Namun, setelah tim melakukan survei mendalam, area JLS tidak lolos uji kelayakan.
“Untuk tahun ini tidak ada, itu pun rencana sebelum ada fatwa dan sebagainya,” ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Setiyana, Senin (18/08/2025).
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berencana menggelar festival sound horeg di JLS Serang-Tambakrejo pada tahun 2025 ini. Namun rencana itu batal terlaksana karena lokasi JLS tak layak untuk menggelar event besar seperti festival sound horeg.
“Disurvei disana belum layak karena apa jalur siripnya kan belum banyak, sehingga evakuasinya bagaimana kan sulit,” ungkapnya.
Meskipun festival batal digelar, Setiyana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak bermaksud melarang hobi dan kesenangan masyarakat. Pihaknya mempersilahkan gelaran sound horeg asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah ini tidak melarang tapi hanya mengatur biar semua baik,” tandasnya
Pemerintah Ajak Warga Ikuti Aturan Baru
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System atau Pengeras Suara di Jawa Timur. Surat edaran ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Surat edaran ini mengatur beberapa hal penting di antaranya”
Batasan kebisingan: Menentukan tingkat kebisingan yang aman dan tidak mengganggu masyarakat.
Dimensi kendaraan: Mengatur ukuran maksimal kendaraan pengangkut sound system.
Waktu, tempat, dan rute: Menetapkan batasan waktu, lokasi, serta jalur yang boleh dilalui oleh arak-arakan sound system.
Mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
Keputusan ini diharapkan bisa menciptakan harmoni dan ketertiban, sehingga hobi sound system tetap bisa dinikmati tanpa mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar. [owi/aje]







1 Komentar
Sound horeg is bad habbit harus ditiadakan