Ringkasan Berita
* Penerapan KBLI 2025 yang berlaku mulai 18 Juli 2026 mendapat keluhan dari pelaku usaha di Jawa Timur karena dinilai memperumit birokrasi dan menambah beban administrasi, khususnya di sektor logistik dan migas.
* Menanggapi hal tersebut, Kadin Jatim menggelar FGD untuk menjembatani aspirasi dunia usaha dengan pemerintah guna mendorong regulasi yang lebih efisien, terintegrasi, dan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi daerah tanpa membebani pelaku usaha.
———————————————————————–
Surabaya (beritajatim.com) — Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dijadwalkan berlaku mulai 18 Juli 2026 mendatang menuai gelombang kritik dari kalangan pelaku usaha. Kebijakan yang semula ditujukan untuk menyederhanakan perizinan berbasis risiko tersebut dinilai justru berpotensi memicu ketidakpastian hukum, memperumit alur birokrasi, serta memperberat beban administrasi dunia usaha.
Keluhan ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan?” yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Surabaya pada Rabu (15/7/2026). Forum strategis ini mempertemukan para pelaku usaha, perwakilan pemerintah, akademisi, hingga aparat penegak hukum guna merumuskan solusi atas polemik implementasi KBLI terbaru.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jatim, Muhammad Makruf Syah, menegaskan bahwa KBLI seharusnya berfungsi sebagai instrumen yang memberikan kepastian hukum dan menstimulus pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya. Kadin berkomitmen menjadi jembatan strategis agar regulasi tidak mengorbankan perluasan lapangan kerja dan iklim investasi daerah.
Moderator FGD sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Perijinan Investasi Kadin Jatim, Riswanda, menambahkan bahwa transisi menuju KBLI 2025 memicu tumpang tindih birokrasi di lapangan. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang telah melengkapi dokumen administrasi tetap harus menghadapi pemeriksaan berulang dari berbagai instansi, bahkan hingga menerima panggilan terkait legalitas usaha. Hambatan ini kian memperpanjang daftar beban yang dipikul pengusaha, di samping pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah, pemanfaatan air, kepesertaan BPJS, serta kepatuhan terhadap upah minimum.
Sektor logistik dan migas menjadi salah satu yang paling terdampak. Ketua DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menyatakan bahwa perubahan kode klasifikasi pada KBLI 2025 tidak mengubah substansi kegiatan usaha logistik, namun memicu lonjakan kewajiban pelaporan yang memberatkan. “Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi pelaporan menjadi jauh lebih banyak. Pengusaha membutuhkan efisiensi. Kalau usaha terus dikotak-kotakkan, secara bisnis menjadi tidak efisien,” kritik Wibisono.
Keluhan serupa datang dari sektor hilir migas. Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso, mengeluhkan maraknya lapis pengawasan dari berbagai lembaga seperti kementerian terkait, Ditjen Migas, hingga BPH Migas yang membebani penyalur LPG subsidi dan SPBU. Tri mendesak adanya sistem pengawasan yang terintegrasi demi menghindari tumpang tindih pemeriksaan yang menguras energi operasional pelaku usaha.
Menanggapi resistensi tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki intensi untuk menyulitkan pelaku usaha. Terlebih, sektor industri merupakan tulang punggung ekonomi Jawa Timur dengan kontribusi melebihi 30 persen, yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di angka 5,9 persen.
Di sisi lain, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri (SP3I) Disperindag Jatim, Edi Yuwono, menjelaskan bahwa pemutakhiran KBLI 2025 krusial dilakukan untuk mengakomodasi transformasi digital dan model bisnis baru seperti kecerdasan buatan (AI), aset kripto, dan isu lingkungan yang belum tercakup dalam versi sebelumnya. Pemutakhiran ini didesain guna menjamin kepastian perizinan berbasis risiko di tengah dinamika ekonomi global.
Melalui FGD ini, Kadin Jatim berkomitmen merangkum seluruh aspirasi dunia usaha untuk diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi kebijakan. Diharapkan, implementasi KBLI 2025 mampu mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan kemudahan berusaha demi mendongkrak daya saing ekonomi daerah tanpa membebani pelaku usaha.[rea]






