Sampang (beritajatim.com) –Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang, hanya dijatah dua orang. Pasalnya, kuota tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir BKPSDM setempat Hendro Sugianto mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 kuotanya ditentukan oleh pemerintah pusat. Termasuk untuk penyandang disabilitas mengisi kekosongan farmasi rekam medik yang nantinya ditempatkan di Puskesmas Torjun dan Puskesmas Tanjung.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cpns”]
“Kesempatan pendaftar CPNS untuk disabilitas hanya dua formasi disesuaikan dengan kemampuan disabilitas sendiri. Artinya disabilitas tidak bisa mendaftar di jabatan lain, seperti jabatan teknis,” terangnya, Sabtu (3/7/2021).
Lanjut Hendro, dua formasi untuk disabilitas tersebut sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat, sehingga daerah tidak bisa melakukan pengajuan kebutuhan formasi lainya. “Untuk rekan-rekan disabilitas memang banyak, tetapi kemungkinan perekrutanya bertahap,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, untuk kebutuhan ASN di Sampang sebenyak 447 Formasi dengan rincian PPPK tenaga guru sebanyak 371 formasi. CPNS tenaga kesehatan (Nakes) 75 Formasi dan CPNS Teknis lainnya satu formasi. Adapun syarat pendaftaran untuk PPPK guru ada batasan usia, minimal 20 tahun maksimal 59 tahun, kecuali bagi formasi dokter spesialis paling tinggi usia 40 tahun.
“Pendaftaran seleksi CPNS dibuka dari 30 Juni-21 Juli. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi 28-29 Juli 2021,” tandasnya. [sar/suf]






