Pasuruan (beritajatim. com) – Rekonstruksi kasus pembunuhan Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, digelar oleh Polres Pasuruan Kota pada Kamis (25/4/2024). Sebanyak 45 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian yang berujung pada tewasnya korban.
Rekonstruksi diawali dengan adegan tersangka Suparman (66), tetangga korban, mengendarai sepeda motor membawa dua karung labu hasil curian dari kebun yang dijaga korban. Korban yang berjaga kemudian berusaha menghadang tersangka dan melemparkan bondet sebanyak dua kali, namun bom tersebut tidak meledak.
Tersangka yang sempat terjatuh kemudian bangkit dan menghampiri korban. Terjadilah perebutan bondet antara korban dan tersangka. Dalam pergulatan tersebut, tersangka berhasil merebut bondet dan kemudian melemparkannya ke arah korban. Ledakan bondet tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, mengatakan bahwa total ada 54 adegan yang diperagakan dan pembunuhan ini dilakukan oleh satu orang. “Menurut informasi pelaku sering melakukan pencurian di kebun. Saat peristiwa terjadi, pelaku mencuri buah labu sekitar 25 sampai 30 biji,” kata Rudi.
Adapun pasal yang diterapkan penyidik adalah pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Sunariyo (50) ditemukan tewas mengenaskan di area ladang perhutani yang ia jaga pada Minggu (3/3/2023) petang. Sementara tersangka Suparman diamankan tim gabungan Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Grati di kos yang ada di Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (9/3/2024) pukul 15.45 WIB. Ia diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya tersebut. (ada/kun)






