Gresik (beritajatim.com) – Komisi III DPRD Kabupaten Gresik secara resmi merekomendasikan pembongkaran bangunan liar (bangli) di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, sebagai langkah darurat untuk menanggulangi banjir yang kerap merendam wilayah tersebut. Keputusan ini diambil setelah identifikasi lapangan menunjukkan bahwa deretan bangunan ilegal di atas saluran air menjadi penyebab utama tersumbatnya sistem drainase desa.
Saluran air yang seharusnya berfungsi optimal untuk menyerap luapan air justru tertutup bangunan, sehingga memperparah dampak banjir saat curah hujan tinggi. Alih fungsi lahan ini dinilai menyalahi aturan tata ruang dan merugikan kepentingan publik yang lebih luas.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gresik, Sulistyo Isbansyah, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari warga terkait maraknya bangunan liar yang menyalahi peruntukan lahan di kawasan tersebut.
“Peruntukkannya tidak sesuai, saluran air yang semestinya untuk menyerap malah dibuat bangunan sebagai warung,” katanya, Senin (2/2/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menambahkan bahwa warga Desa Tebuwung telah mendesak adanya tindakan tegas dari pemerintah. Aspirasi masyarakat fokus pada pengembalian fungsi saluran air agar lingkungan mereka bebas dari genangan banjir tahunan.
“Masyarakat ingin adanya penertiban agar tidak terjadi banjir, dan fungsi saluran air bisa dikembalikan normal,” ungkap Hamdi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III merumuskan enam poin rekomendasi utama hasil audiensi. Pertama, pemerintah desa diwajibkan melakukan pendataan akurat terhadap seluruh pemilik bangunan atau lahan di lokasi terdampak. Kedua, Satpol PP serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) diminta segera bertindak dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022.
Ketiga, Dinas PUTR direkomendasikan untuk segera memulai normalisasi pada saluran pembuang di wilayah Tebuwung. Keempat, Komisi III secara tegas merekomendasikan pembongkaran bangunan liar yang terbukti melanggar aturan di desa tersebut.
Kelima, seluruh hasil rapat audiensi ini akan dilaporkan secara resmi kepada pimpinan DPRD Gresik untuk memperkuat legitimasi kebijakan. Keenam, eksekusi atas seluruh rekomendasi ini ditetapkan harus terlaksana selambat-lambatnya satu bulan sejak keputusan dikeluarkan.
Langkah ini diharapkan menjadi preseden tegas bagi penataan ruang di Kabupaten Gresik, terutama dalam mitigasi bencana banjir di tingkat desa. DPRD berkomitmen untuk mengawal proses sterilisasi saluran air ini agar fungsi ekologis lahan kembali seperti semula.
“Kami berharap setelah keluarnya rekomendasi ini tidak ada lagi bangunan liar yang terus bertambah,” pungkas Hamdi. [dny/ian]






