Jakarta (beritajatim.com) — Pemilik rekening bank yang sudah lama tidak digunakan perlu waspada. Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama tiga bulan atau lebih berpotensi diblokir sementara oleh pihak berwenang.
Langkah ini diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan rekening pasif, khususnya untuk tindak kejahatan finansial seperti pencucian uang dan pendanaan ilegal.
“Pemblokiran dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya yang dilansir beritajatim Rabu (30/7/2025).
Dana Nasabah Aman, Bisa Diaktifkan Kembali
Meskipun diblokir sementara, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tidak akan hilang. Pemblokiran ini justru berfungsi sebagai notifikasi bahwa rekening masih tercatat aktif tetapi lama tidak digunakan.
Nasabah yang rekeningnya dibekukan sementara tetap dapat mengajukan reaktivasi dengan memenuhi prosedur yang berlaku di bank terkait. Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor cabang atau aplikasi resmi milik bank.
OJK: Ini Langkah Mitigasi Risiko Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung langkah PPATK tersebut. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pemblokiran dilakukan berdasarkan aturan hukum dan bertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Ini bagian dari strategi penguatan sistem agar rekening tak dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan,” jelas Dian, dikutip dari kanal YouTube OJK.
Rekening yang dikategorikan sebagai dormant umumnya tidak mencatat aktivitas penarikan, penyetoran, atau transfer selama 3–6 bulan. Masing-masing bank memiliki parameter dan sistem pemantauan tersendiri terhadap rekening-rekening seperti ini.
Dasar Regulasi dan Kebijakan
Langkah-langkah ini merujuk pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Melalui regulasi ini, perbankan didorong untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem internal demi mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening bisa ditutup, baik itu rekening aktif maupun dormant,” tegas Dian.
17.000 Rekening Judi Online Dibekukan
Sebagai tindak lanjut pencegahan kejahatan finansial, OJK juga mengungkap telah meminta bank memblokir sekitar 17.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Data ini berasal dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini dilakukan dengan verifikasi data kependudukan secara ketat dan prosedur enhanced due diligence oleh pihak bank.
OJK Akan Perkuat Edukasi dan Pengawasan
Untuk ke depannya, OJK berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap rekening pasif dan meningkatkan literasi keuangan publik. Nasabah diimbau untuk tetap aktif memantau rekening mereka dan segera menutup rekening yang tidak lagi digunakan agar tidak disalahgunakan pihak lain. [aje]






