Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang bakal mendatangkan saksi ahli dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya pegawai Pabrik Gula (PG) Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Selain saksi ahli dari Disnaker, kami juga akan mendatangkan saksi ahli hukum pidana. Keduanya kita butuhkan keterangan untuk terperiksa pimpinan Kebonagung. Saksi ahli ini untuk melengkapi adanya kelalaian dalam peristiwa tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, Kamis (13/7/2023) sore pada awak media.
Riski menuturkan, pemeriksaan terhadap enam tersangka perkara perintangan penyidikan seluruhnya hadir pada Rabu (12/7/2023) kemarin.
“Alhamdulillah keenam tersangka memenuhi panggilan, datang semua keenamnya. Kita periksa mulai dari siang sampai dengan sore, dari hasil pemeriksaan intinya keenam tersangka tersebut memang betul mengakui dan menyadari terhadap apa yg sudah dilakukan. Artinya mengakui keenam tersangka ini kooperatif,” ujar Riski
Hasil pemeriksaan ini, lanjut Riski, merupakan langkah kami untuk memenuhi adminstrasi berkas perkara. “Insyaallah ini akan terus kami kejar, kami kebut mudah mudahan minggu depan kami sudah bisa tahap 1 mengirimkan berkas ke Kejaksaan Kabupaten Malang,” kata Riski.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka baru atas kasus perintangan penyidikan, Riski menyatakan belum ada. Sementara dari enam tersangka ini punya peran berbeda-beda.
“Mulai dari ada yg memerintahkan untuk melakukan pemasangan kawat di TKP, kemudian merencanakan pengalihan TKP atau membuat TKP Palsu. Ada yang memerintahkan agar pada saat polisi datang pertama kali ini tidak langsung menuju ke TKP,” beber Riski.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka, 6 Pejabat PG Kebonagung Rekayasa TKP
Adapun hasil dari pemeriksaan yang memberatkan keenam tersangka, dari hasil pemeriksaan semua unsur terpenuhi.
“Keenam tersangka ini, sesuai dengan hasil gelar perkara baik penetapan tersangka maupun naik penyidikan, semua sudah terpenuhi dan kami juga sudah mendapatkan keterangan saksi ahli yang menguatkan terkait tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Riski menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara terakhir, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena masih ada beberapa pokok yang harus kita dalami ke saksi ahli.
“Ini yang kasus kelalaian masih kita dalami lagi, jadi kemarin hasil dari gelar perkara ada beberapa syarat pendapat dari peserta gelar harus mendalami saksi ahli. Sementara barang buktinya yang diamankan terkait dengan pakaian korban dan segala macam, kemudian perlengkapan yang digunakan alat buktinya kayak besi-besi yg digunakan untuk menutup beserta alat lasnya dan lain sebagainya,” papar Riski.
Riski menambahkan, tim Satreskrim Polres Malang pada saat olah TKP hari Kamis (8/6/2023), posisi TKP korban jatuh ke dalam mesin penggiling di PG Kebonagung sudah berpindah tempat.
“Pada waktu kami kesana (PG Kebonagung-red), posisi TKP sudah berubah semuanya. Sudah ada yang merekayasa. Bahkan TKP sudah dipindah,” Riski mengakhiri.
BACA JUGA:
Pejabat PG Kebonagung Malang Tersangka Rintangan Penyidikan
Sementara itu, menanggapi penetapan 6 tersangka, Pimpinan PG Kebonagung Heru Cahyono hingga kini masih belum memberikan keterangan. Beberapa kali nomer telponnya dihubungi tidak dijawab. Beberapa pesan whattsap yang terkirim juga tidak dibalas.
Polisi bakal mendatangkan saksi ahli untuk memperkuat pemeriksaan Pimpinan PG Kebonagung atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan pegawainya tewas atas nama M Faruk (25) warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Faruk meninggal dunia terjatuh dari atap hingga masuk mesin mixer. Hasil otopsi diketahui, ada pendarahan hebat di kepala korban, pembuluh darah pecah dan Patah tulang kaki.
Sedang 6 orang Pejabat PG Kebonagung yang sudah ditetapkan tersangka berinisial HR selaku Kabag Teknik PG Kebonagung. Kemudian FR selaku Kabag TUK PG Kebonagung. LAW selaku Kabag Pabrikasi PG Kebonagung. Kemudian H, selaku Kasi Makanan PG Kebonagung. Dan IM, selaku Kasi Teknik 2 PG Kebonagung. Serta AN, selaku Staf Personalia dan Umum PG Kebonagung.
Atas persekongkolan jahat tersebut, Satreskrim Polres Malang menjerat 6 orang pejabat PG Kebonagung dengan Pasal 221 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 9 bulan penjara. [yog/beq]






