Jember (beritajatim.com) – Realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu di dua desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kurang dari lima persen. Pemerintah Kabupaten Jember tengah mempertimbangkan sejumlah langkah untuk mengatasi rendahnya realisasi PBB di sejumlah desa.
Dua desa itu adalah Pringgondani Kecamatan Sumberjame dan Lampeji Kecamatan Mumbulsari yang masing-masing merealisasikan PBB 4,74 persen dari baku Rp 218,142 juta dan 4,84 persen dari baku Rp 290.672 juta..
Selain dua desa ini, ada empat desa dengan realisasi di bawah 10 persen yakni Tamansari Kecamatan Mumbulsari (7,34 persen), Jamberarum Kecamatan Sumberjambe (7,67 persen), Paleran Kecamatan Umbulsari (8,97 persen), dan Plerean Kecamatan Sumberjambe (9,46 persen).
“Kami akan lakukan terapi khusus. Kami sudah bekerja sama dengan kejaksaan. Bukan kami menakuti, karena bukan hanya PBB. Kami bekerja sama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara dalam rangka intensifisikasi dan ekstensifikasi 10 pajak daerah, yang di dalamnya ada PBB,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Hadi Sasmito, ditulis Senin (6/3/3023).
Bapenda sudah melakukan sosialisasi selama dua bulan ke sejumlah desa. “Sebenarnya itu sudah banyak memacu percepatan (realisasi). Tapi masih ada kades yang tidak melakukan gerak cepat,” kata Hadi.
Dugaan sementara, menurut Hadi, ada pajak yang sudah dibayarkan warga namun tidak segera disetorkan ke Bapenda. “Tapi yang tidak disetor itu bisa jadi dipakai (petugas pajak di desa), bisa jadi memang disimpan,” katanya.
Hadi mengatakan, ada wajib pajak yang sebenarnya tidak kena denda karena bupati membebaskan denda hingga 31 Desember 2022. Namun karena tak juga disetorkan, maka wajib pajak dianggap terlambat dan akhirnya kena denda dalam sistem billing Bapenda.
Sementara uang wajib pajak yang dipegang oleh petugas di desa tidak termasuk denda di dalamnya, sehingga mereka tidak bisa menyetorkannya ke Bapenda. “Ini yang masih kami telusuri. Tapi tidak di semua desa,” kata Hadi.
Pemerintah desa yang memiliki realisasi PBB rendah akan dipanggil secara khusus oleh Bapenda. Hadi mengakui. tidak menutup kemungkinan anggaran untuk desa akan dikaitkan dengan realisasi PBB.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
Bapenda sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Peraturan bupati soal pembayaran PBB ini sebenarnya sudah ada. “Cuma lex specialis yang menghubungkan capaian penerimaan PBB dengan penerimaan alokasi dana desa itu belum ada. Kami sudah siapkan dan koordinasikan dengan DPMD apakah secara regulasi memungkinkan,” kata Hadi.
Menurut Hadi, yang paling memungkinkan sebenarnya adalah mengaitkan realisasi PBB desa dengan bagi hasil (BGH) pajak dan retribusi daerah. “Sumber dana desa adalah dana desa, alokasi dana desa, dan bagi hasil pajak. Bagi hasil ini murni dari Pemkab Jember. BGH sebenarnya bisa di-link-kan. Jadi kalau misalnya capaian PBB 20 persen, ya maksimal harus segitu,” katanya.
“Jadi khusus BGH. Kalau alokasi dana desa (ADD) kan lebih banyak untuk belanja perangkat desa. Jadi kami masih harus hati-hati. Sementara BGH untuk sarana dan prasarana. Per desa kisarannya Rp 80 – 200 juta untuk BGH. Mungkin ini yang bisa kami link-kan untuk pengendalian,” kata Hadi. [wir/but]






