Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan menggelar razia warung remang-remang dalam rangka menjaga ketertiban umum menjelang Bulan Suci Ramadhan. Dalam operasi yang berlangsung Rabu malam (26/2/2025), petugas berhasil mengamankan 12 pramusaji dan berbagai jenis minuman keras (miras) di sejumlah titik di Kecamatan Lamongan dan Kembangbahu.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, mengatakan bahwa pramusaji yang diamankan berpakaian minim atau tidak sopan serta tidak bisa menunjukkan kartu identitas.
“Para pemilik warung akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,” ujar Sutrisno, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, petugas juga menyita berbagai jenis minuman keras pabrikan dari berbagai merek yang ditemukan di lokasi.
Menurut Sutrisno, operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
“Kami berharap operasi ini dapat menciptakan situasi kondusif di Lamongan menjelang bulan puasa. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar aturan,” tambahnya.
Satpol PP Lamongan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban, guna memastikan kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan. [fak/beq]






