Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan menertibkan 11 warung makan yang nekat beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan 1447 H. Operasi penegakan aturan ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Bangkalan yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi terkait jam operasional.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Moh. Hasbul, memimpin langsung jalannya razia guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha kuliner. Petugas menyisir area perkotaan untuk memantau aktivitas perdagangan makanan yang dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah puasa masyarakat.
Hasbul menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa usaha makanan dan minuman hanya diperbolehkan mulai beroperasi pukul 15.00 WIB.
“Dalam razia kali ini kami mendapati 11 tempat usaha yang melanggar. Kami memberikan imbauan, teguran, serta surat pernyataan kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi kembali,” tegas Hasbul, Senin (2/3/2026).
Langkah yang diambil oleh petugas saat ini masih bersifat pembinaan dan edukasi kepada para pemilik warung. Satpol PP belum menjatuhkan sanksi berat namun memberikan penekanan kuat agar seluruh pelaku usaha mematuhi poin-poin dalam surat edaran tersebut.
Hasbul menegaskan bahwa razia selama Ramadan bukan sekadar bentuk penindakan hukum terhadap pedagang kecil. Operasi ini merupakan upaya kolektif pemerintah untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah wajib.
“Para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan demi menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” ujarnya.
Satpol PP Bangkalan memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala dan acak selama sebulan penuh. Pemerintah daerah juga mengingatkan adanya potensi tindakan lebih tegas jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan secara berulang oleh oknum yang sama.
Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara roda ekonomi masyarakat dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan. Kepatuhan para pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menjaga toleransi dan ketertiban umum di Kabupaten Bangkalan.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi pelaku usaha dan penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Bangkalan,” ucapnya. [sar/beq]






