Pacitan (beritajatim.com) – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pemerintah kelurahan menggelar razia cipta kondisi selama Ramadan di sejumlah rumah kos di Kecamatan Pacitan, Selasa malam (10/3/2026).
Razia tersebut menyasar rumah kos di Kelurahan Sidoharjo dan Baleharjo sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan kegiatan tersebut difokuskan pada pemeriksaan izin usaha kos sekaligus pengawasan terhadap ketertiban lingkungan.
“Razia ini fokus pada pemeriksaan izin usaha kos sekaligus memastikan ketertiban lingkungan selama Ramadan,” kata Widiyanto, Rabu (11/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi enam lokasi rumah kos yang tersebar di dua kelurahan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, seluruh rumah kos yang didatangi tercatat telah memiliki dokumen perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait administrasi kependudukan. Terdapat empat penghuni kos berstatus non-permanen yang belum melapor kepada ketua RT maupun RW setempat.
Selain itu, tim gabungan juga mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berada dalam satu kamar kos tanpa dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri. Keduanya kemudian didata oleh petugas dan diminta membuat surat pernyataan.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik maupun penghuni kos agar menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari razia tersebut, pemilik rumah kos diwajibkan melaporkan data penghuni kepada pihak kelurahan. Sementara penghuni kos yang belum melengkapi administrasi kependudukan diminta segera melapor sesuai aturan yang berlaku. [tri/beq]






