Kediri (beritajatim.com) – Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia, khususnya para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, tidak ada lagi batasan waktu untuk rawat inap di rumah sakit bagi peserta JKN selama mereka masih membutuhkan perawatan medis.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menekankan bahwa layanan kesehatan harus diberikan hingga pasien dinyatakan pulih oleh dokter yang merawat.
Di Kediri, Kepala BPJS Kesehatan Cabang, Tutus Novita Dewi, menegaskan bahwa peserta JKN berhak menerima layanan rawat inap sesuai kelas yang dipilih saat mendaftar. Namun jika kamar penuh, peserta tetap akan dilayani di kelas berbeda satu tingkat, baik di atas maupun di bawah, tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Tidak ada batas waktu rawat inap bagi peserta JKN. Lama perawatan disesuaikan dengan kondisi medis masing-masing pasien, pasien dipulangkan apabila kondisinya stabil dan keputusan itu ada di tangan dokter,” ujar Tutus, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak peserta JKN, termasuk terkait rawat inap. Menurutnya, fasilitas kesehatan wajib memberikan informasi ini secara terbuka dan aktif sebagai bentuk pemenuhan Janji Layanan JKN.
“Di setiap faskes terdapat tulisan Janji Layanan JKN, sebagai pengingat bahwa peserta berhak mendapat layanan berkualitas, termasuk soal durasi rawat inap, salah satu isi dari Janji Layanan JKN yang tersedia di rumah sakit yaitu tidak melakukan pembatasan hari rawat inap pasien, dengan adanya komitmen ini, peserta diharapkan tidak hanya mendapatkan pelayanan medis yang optimal, tetapi juga rasa aman dan nyaman selama menjalani perawatan.” tambah Tutus.
Cerita inspiratif datang dari Adi Sudaryanti (60), warga Kediri yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Ia menjadi peserta aktif JKN sejak 2019 dan merasakan langsung manfaatnya ketika harus menjalani rawat inap akibat kondisi darurat.
“Saya sempat masuk rumah sakit karena kondisi darurat. BAB saya menghitam dan tubuh terasa lemas. Ternyata hemoglobin saya turun dan langsung disarankan untuk opname. Untung saya punya JKN, jika saya tidak terdaftar di JKN, saya mungkin akan kesulitan untuk membayar biaya rumah sakit. JKN benar-benar membantu saya mendapatkan perawatan yang dibutuhkan,” ungkap Adi.
Selama lima hari perawatan, Adi merasa sangat terbantu tanpa harus memikirkan biaya maupun waktu perawatan yang dibutuhkan.
“Pelayanannya bagus, obat lengkap, dan tidak ada biaya tambahan. Saya ajak masyarakat untuk ikut JKN. Ini sangat membantu, terutama bagi kami yang bekerja di lapangan. Dengan JKN, saya merasa tenang karena tidak perlu khawatir soal biaya dan durasi perawatan. Ini sangat membantu bagi kami yang mungkin tidak mampu membayar biaya pengobatan tanpa program seperti JKN,” lanjutnya dengan suara bergetar.
Komitmen BPJS Kesehatan dalam program JKN adalah memberikan pelayanan yang merata, berkualitas, dan tanpa diskriminasi. Tak hanya fokus pada pembiayaan, namun juga pada rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap akses layanan medis yang mereka butuhkan.
“BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan peserta JKN mendapat layanan terbaik. Tidak hanya soal pembiayaan, tapi juga kenyamanan dan kepastian layanan. Melalui komitmen ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat merasa yakin bahwa mereka tidak akan dibiarkan dalam keadaan kesulitan, baik dalam hal pembiayaan maupun dalam akses terhadap layanan medis yang mereka butuhkan,” tutup Tutus. [nm/beq]






