Yogyakarta (beritajatim.com)- Indonesia kembali disorot sebagai salah satu negara paling rawan bencana di dunia. Laporan World Risk Report 2023 menempatkan Indonesia di peringkat kedua negara dengan risiko bencana tertinggi setelah Filipina. Sayangnya, tingginya tingkat kerawanan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan kapasitas kesiapsiagaan yang memadai di berbagai daerah.
Guru Besar Kebencanaan sekaligus Staf Ahli Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) Universitas Gadjah Mada, Prof. Djati Mardiatno, menilai Indonesia perlu segera mengubah paradigma penanganan bencana. Menurutnya, pendekatan yang selama ini masih berfokus pada tanggap darurat harus bergeser ke kesiapsiagaan aktif dan mitigasi jangka panjang.
“Investasi untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana akan mengurangi dampak dari kejadian bencana,” ujar Djati, kemarin.
Anggaran Mitigasi Dinilai Masih Minim
Djati mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir perhatian pemerintah terhadap penguatan kesiapsiagaan bencana cenderung menurun. Hal ini terlihat dari alokasi anggaran mitigasi bencana yang masih lebih kecil dibandingkan anggaran untuk penanganan darurat.
Padahal, mitigasi yang kuat dapat menekan jumlah korban jiwa, kerugian ekonomi, hingga dampak sosial yang ditimbulkan saat bencana terjadi. “Mitigasi seharusnya menjadi investasi, bukan beban,” tegasnya.
Peran Masyarakat Jadi Kunci Pengurangan Risiko
Selain kebijakan dan anggaran, Djati menekankan pentingnya penguatan kapasitas masyarakat, terutama mereka yang tinggal di kawasan rawan bencana. Menurutnya, pengurangan risiko bencana berbasis komunitas perlu menjadi arus utama dalam kebijakan nasional.
Kesadaran masyarakat, lanjut Djati, harus dibarengi dengan dukungan fasilitas dan sistem yang disiapkan pemerintah daerah. Ia menyebut pendekatan multiple helix, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media, sebagai kunci keberhasilan penanganan bencana.
“Masalah bencana adalah urusan bersama, tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja,” ujarnya.
Dorongan Revisi UU Penanggulangan Bencana
Djati juga menyoroti perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pengalaman dari berbagai kejadian bencana menunjukkan masih adanya celah regulasi dan kelembagaan, terutama dalam penguatan peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan badan daerah.
Di sejumlah wilayah, regulasi tersebut dinilai belum cukup strategis untuk menjawab kompleksitas risiko bencana yang terus berkembang. “Penguatan peran BNPB sangat penting karena lembaga ini menjadi garda terdepan penanggulangan bencana,” tegas Djati.
Ancaman Hidrometeorologi Makin Menguat
Ke depan, Indonesia diprediksi masih akan menghadapi ancaman tinggi dari bencana hidrometeorologis akibat perubahan iklim, seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Kondisi ini menuntut penguatan mitigasi tanpa mengesampingkan ancaman bencana lain, seperti gempa bumi dan letusan gunung api.
Djati menilai keterlibatan masyarakat dan akademisi perlu terus diperluas dan diintensifkan agar upaya penanggulangan bencana dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. “Semua pihak harus dilibatkan agar risiko bencana dapat ditekan,” pungkasnya. [aje]






