Sumenep (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat, untuk ketiga kalinya berunjuk rasa ke Kantor Bupati setempat, Senin (17/01/2022).
“Ini aksi kami yang ketiga. Tapi sampai saat ini, Bupati tidak pernah menemui kami. Bupati tidak pernah berkomentar apa-apa terkait tuntutan kami,” kata korlap aksi, Moh. Witri.
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) Matanair, Rubaru. Versi pengunjuk rasa, dengan turunnya putusan PTUN menyatakan membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Matanair pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep, maka seharusnya Bupati sumenep segera melaksanakan putusan PTUN tersebut.
[berita-terkait number=”5″ tag=”demo”]
Pada putusan nomor 79 PK/TUN/2021 poin 4 tertulis, mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.
“Bupati sudah melupakan kita sebagai rakyat. Buktinya, Bupati sengaja mendiamkan persekongkolan jahat yang dilakukan anak buahnya,” tandas Witri.
Menurutnya, keputusan PTUN itu sudah final dan harus segera dilaksanakan. Ia menyayangkan sikap para pejabat terkait yang tidak segera melaksanakan putusan itu.
“Ini bentuk perlawanan terhadap oknum yang tidak tanggung jawab, tidak tahu diri. Katanya negara kita ini negara hukum. Tapi ternyata pejabatnya malah tidak patuh hukum,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, para peserta aksi membawa poster-poster bertuliskan protes. Diantaranya, ‘Setan berkedok manusia’, ‘Menimbang memutuskan ber-uang bisa merubah keputusan’.
Selan itu, peserta aksi juga membentangkan beberapa spanduk putih bertuliskan, ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Yg mana?’, ‘Cuan merubah segalanya. Sudah aksi jilid IIi bupati belum komentar apa-apa,’
Aksi ketiga ini bertema ‘pengadilan rakyat’. Massa aksi membawa tiga kursi besar sebagai lambang kursi pengadilan. Sebagian peserta aksi yang mengenakan baju adat madura yakni Sakera, duduk di kursi ‘Pengadilan Rakyat’ itu sambil membawa tombak.
“Pak Bupati, kami ingin pak Bupati keluar menemui kami. Silahkan duduk di kursi pengadilan ala kami. Pak Bupati silahkan sampaikan disini, tanggapannya kenapa tidak segera melaksanakan putusan PTUN,” katanya.
Sampai informasi ini diturunkan, massa masih menunggu Bupati maupun perwakilan Pemkab keluar menemui mereka. (tem/kun)






