Pamekasan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan, memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi ratusan warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia, Tahun 2025.
Bahkan dari ratusan warga binaan yang mendapatkan resmi pada momentum Hari Kemerdekaan tersebut, sebanyak 14 warga binaan di antaranya langsung menghirup udara bebas dalam penyerahan remisi simbolis oleh Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman di Mandhapa Aghung Ronggosukowati Pamekasan, Minggu (17/8/2025) kemarin.
Kebijakan remisi bagi warga binaan berlaku bagi mereka yang dinilai sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menjalani minimal enam bulan masa pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan, menekankan pentingnya pembinaan dan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto melalui Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman menyatakan remisi tersebut sebagai bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang memiliki komitmen berubah ke arah positif.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang berkomitmen memperbaiki diri, melalui remisi ini kita ingin memotivasi warga binaan agar disiplin, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menyiapkan diri kembali ke masyarakat secara bermartabat,” kata KH Kholilurrahman, membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani menambahkan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi sebagai penghargaan atas komitmen warga binaan yang mentaati aturan selama menjalani masa tahanan.
“Remisi ini adalah penghargaan atas komitmen warga binaan untuk menaati aturan, berperilaku baik, dan serius mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi agar mereka terus berbenah dan siap kembali sebagai pribadi produktif,” ungkapnya.
Salah satu penerima remisi bebas berinisial AS (66) yang merupakan warga binaan kasus penumbuhan, sudah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 7 bulan, mengaku sangat bersyukur dan tidak bisa menyembunyikan rasa haru atas status bebas yang diterimanya.
“Alhamdulillah saya bersyukur, remisi ini hadiah kemerdekaan terbesar dalam hidup saya. Saya ingin kembali ke keluarga, bekerja dan tidak mengulangi kesalahan,”pungkasnya, haru.
Sementara rincian penerima remisi dalam momentum Hari Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia, Tahun 2025, di Lapas Kelas IIA Pamekasan, meliputi sebanyak 538 warga binaan mendapatkan remisi umum I dengan pengurangan masa tahanan 1 hingga 6 bulan, sedangkan remisi umum II tercatat sebanyak 10 orang dengan status langsung bebas.
Sedangkan remisi dasawarsa I tercatat sebanyak 601 warga binaan dengan rincian sebanyak 111 warga binaan menerima 3 hingga 85 hari, 490 warga binaan menerima pengurangan 3 bulan penuh, serta remisi dasarwasa II alias remisi langsung bebas sebanyak 4 warga binaan. [pin/but]






