Bangkalan (beritajatim.com) – Ratusan slop rokok ilegal yang ditemukan dalam mobil Suzuki Ertiga usai mengalami kecelakaan di Jalan Raya Burneh, Kabupaten Bangkalan, resmi dilimpahkan ke Bea Cukai Madura.
Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Darwoyo, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan barang bukti telah dilakukan ke Kantor Bea Cukai di Pamekasan. “Sudah kami serahkan dan dilimpahkan ke sana,” ungkapnya, Minggu (8/6/2025).
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut, polisi mendapati sebanyak 774 slop rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai. Rokok tanpa cukai ini diduga berasal dari wilayah Pamekasan.
“Ratusan slop itu dari berbagai merk. Info yang kami terima, barang itu diperoleh dari Pamekasan,” ungkapnya.
Selain barang bukti berupa rokok ilegal, pihak kepolisian juga menyerahkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok tersebut. Tak hanya itu, tiga orang yang berada di dalam mobil saat kejadian juga turut diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga serahkan AY (20) dan MIH (25) asal Kecamatan Arosbaya dan SR (30) asal Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Madura. Penanganan tegas oleh aparat dan pelibatan Bea Cukai menjadi langkah penting dalam menekan praktik distribusi barang tanpa cukai yang merugikan negara. [sar/suf]






