Lamongan (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengamankan ratusan pil carnophen yang disimpan di dalam kulkas, milik seorang warga yang ngekos di kawasan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Diketahui, pelaku yang memanfaatkan kulkas untuk menyimpan ratusan pil ini bernama Khoirul (47), warga asal Kecamatan Brondong. Beruntung dengan diamankannya barang haram ini, ratusan pil carnophen tersebut tak jadi diedarkan oleh pelaku.
“Tersangka selama ini tinggal di kos-kosan yang masih di kawasan Kecamatan Brondong yang diduga juga menjadi daerah edarnya,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (24/12/2022).
Secara rinci, Anton menyebut, pil carnophen itu berjumlah sekitar 700 butir tanpa merk, yang rencananya bakal diedarkan di wilayah pantura Lamongan. Anton berkata, tertangkapnya pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh polisi.
Berdasarkan informasi itulah, tutur Anton, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku dan berhasil mengamankannya, lengkap beserta pil polos warna putih berjumlah 700 butir yang disimpan di lemari es. “Anggota Reskrim Polsek Brondong mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran pil jenis carnophen yang diduga mengandung narkotika. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pengedar,” bebernya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pil-koplo”]
Selain mengamankan 700 butir pil, sebut Anton, petugas kepolisian juga menemukan handphone merk Vivo dan uang sebesar Rp 2.067.000 yang diduga merupakan hasil penjualan pil tersebut. “Meski masih warga Kecamatan Brondong, pelaku ini memilih tinggal di tempat kos, diduga untuk melancarkan bisnis haramnya tersebut,” tandasnya.
Anton menegaskan, petugas masih mengembangkan penyelidikan dan mencari tahu pemasok barang tersebut. Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sesuai pasal 122 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 juncto 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Anton. [riq/suf]






