Sumenep (beritajatim.com) – Pengungkapan kasus dugaan penyimpangan dalam realisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir.
Kali ini giliran 139 penerima bantuan tersebut yang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ratusan penerima itu merupakan warga berbagai desa di Pulau/ Kecamatan Raas. Diantaranya Desa Kropo, Gowa-gowa, Brakas, Karang Nangka, dan Jungkat. Mereka diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moh. Indra Subrata membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tersebut. “Mereka semua warga Kecamatan Raas. Cukup banyak yang diperiksa hari ini,” katanya, Senin (19/05/2025).
Pengungkapan kasus dugaan penyimpangan BSPS di Sumenep telah diambil alih Kejati Jawa Timur, terhitung sejak Rabu (14/05/2025). Alasan pengambilalihan penanganan kasus tersebut salah satunya karena keterbatasan personel Kejari Sumenep, mengingat kasus BSPS ini melibatkan banyak pihak. Selain itu, kasus ini menjadi atensi, karena ini adalah program pusat di Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dengan demikian pengungkapan kasus ini dalam kendali tim Kejati Jatim. Namun dari Kejari Sumenep tetap dilibatkan dalam tim, yakni Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Intelijen, dan Kasi Datun Kejari Sumenep. Hanya saja, kendali tetap di tangan Kasi Pidsus Kejati Jatim.
Warga Pulau Raas yang menjalani pemeriksaan pada hari Senin, datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep diantarkan oleh Camat Raas, Subiyakto.
“Ada 20 warga Raas yang ke Kejaksaan hari ini. Kalau total yang dipanggil untuk diperiksa memang ada 139 penerima BSPS sesuai surat dari Kejari Sumenep. Tapi kan pemeriksaannya bergiliran. Tidak sekaligus semua diperiksa sekarang,” terang Subiyakto.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
Namun program bantuan tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan. Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam realisasi (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Diantaranya tidak tepat sasaran, kemudian penerima disodori slip kosong penarikan tabungan, serta puluhan nota yang sama persis untuk beberapa rumah dari satu toko bangunan. Tidak hanya itu, tim Kementerian PKP juga menemukan ada transferan dana lebih dari Rp 1 milyar dari toko bangunan ke rekening seseorang.
Temuan-temuan itu dilaporkan langsung oleh Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman ke Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk ditindaklanjuti secara hukum. (tem/ian)






