Malang (beritajatim.com) – Kanwil Kemenag Jatim menerbitkan surat edaran Nomor B-365/Kw.13/HJ.00/01/2024 tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M, yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jatim.
Munculnya surat edaran itu disebabkan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk calon jemaah haji Jawa Timur (Jatim) berlansung seret. Jemaah haji yang melakukan pelunasan bahkan belum mencapai 10 persen.
Menanggapau hal itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kabupaten Malang, Abdul Salam, mengatakan, dari Istitoah yang sudah keluar di sistem yakni, terdapat 856 orang calon jamaah haji asal Kabupaten Malang yang memenuhi syarat.
“Istitoah yang sudah keluar hari ini ada 856 orang calon jamaah haji,” kata Salam, Selasa (23/1/2024) siang.
Menurut Salam, jumlah calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan Bipih sebanyak 213 orang. “Sementara tidak istitoah ada 56 orang. Jumlah yang sudah melunasi per jam hari pukul 08.16 wib sebanyak 213 orang,” papar Salam.
Istito’ah haji adalah keadaan mampu atau tidaknya seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Istito’ah merupakan suatu kondisi seseorang yang dianggap memiliki bekal secara finansial (untuk biaya perjalanan dan biaya keluarga yang ditinggalkan). Serta menguasai pengetahuan manasik haji dan juga sehat baik fisik dan mentalnya.
Salam menambahkan, berdasarkan Kepres Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH untuk Embarkasi Surabaya per jamaah sebesar Rp. 97.890.448.
“Kemudian biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Embarkasi Surabaya per jamaah sebesar Rp. 60.526.334,” beber Salam.
Adapun besaran BIPIH sebesar Rp.60.526.334, lanjut Salam, dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah. Biaya hidup atau Living Cost serta Visa. [yog/but]






