Gresik (beritajatim.com)- Ratusan buruh pabrik mie instan merek Mie Sedaap di Kabupaten Gresik mendadak dirumahkan sebelum Bulan Ramadan 1447 H. Kebijakan perusahaan tersebut membuat para pekerja terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), meski kontrak kerja mereka masih aktif.
Buruh yang terdampak merupakan pekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Perusahaan disebut merumahkan pekerja dengan alasan efisiensi karyawan.
Salah satu buruh berinisial FZ (21), warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik mengungkapkan tanda-tanda pengurangan jam kerja sudah dirasakan sejak sebulan terakhir. Para pekerja outsourcing hanya dijadwalkan masuk dua hingga tiga hari dalam seminggu, dengan jam kerja yang kerap berubah.
“Sejak Senin (16/2) kami sudah tidak bekerja. Pengumumannya hanya lewat pesan grup WhatsApp dari kepala regu. Tidak ada surat resmi, hanya disebutkan ada efisiensi,” tuturnya, Jumat (20/2/2026).
FZ menyebut, para buruh yang bekerja di bagian Energy Drink (ED) itu tidak hanya kehilangan pekerjaan sementara, tetapi juga belum menerima kepastian terkait pesangon maupun THR. Padahal, kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mereka masih berlaku beberapa bulan ke depan.
“Kami berharap perusahaan tetap membayar hak kami, termasuk THR. Kontrak kami masih aktif,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan SMT (22), buruh asal Kecamatan Gresik yang telah bekerja sejak 2021. Ia menyebut para pekerja yang dirumahkan berasal dari lima perusahaan outsourcing, yakni PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya.
Menurutnya, sejak awal bekerja para buruh outsourcing tidak pernah menerima salinan kontrak kerja secara resmi. Selain itu, perubahan jam kerja kerap terjadi, bahkan ketika sakit dengan surat dokter pun upah disebut tetap dipotong.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, mengungkapkan jumlah buruh yang dirumahkan diperkirakan mencapai sekitar 400 orang.
“Data sementara sekitar 400 pekerja dirumahkan sepihak. Yang sudah melapor ke basecamp kami baru puluhan orang, lainnya menyusul,” urainya.
Ia menilai alasan efisiensi patut dipertanyakan, terlebih kebijakan tersebut muncul menjelang Ramadan, momen di mana perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Hak pekerja tetap maupun outsourcing pada dasarnya sama. Hanya berbeda status. Kami akan kawal kasus ini sampai hak-hak pekerja, termasuk THR, benar-benar dibayarkan,” paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Karunia Alam Segar terkait alasan detail kebijakan perumahan massal tersebut. [dny/but]






